Proyek rehabilitas dan pembangunan infrastruktur pengendalian banjir dan pengamanan sungai di sungai Marba, kecamatan Marbau Kabupaten, Labuhanbatu Utara dengan volume perbaikan tanggul dengan tanah sepanjang 2500 M Selasa(23/10) menggunakan material (tanah timbun) ilegal.
Proyek yang dilaksanakan oleh pelaksana Doanta Sembiring dengan Pagu sebesar 2.481.447.000 ,bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018 sengaja mendatangkan tanah timbun dari galian c yang tidak mengantongi izin dari dinas terkait.
Iwan alias Mbah Dukun (41)yang diketahui sebagai sub pelaksana pengerjaan tersebut tidak membantah bahwa pihak nya menggunakan material tanah timbun ilegal yang di ambil dari galian c yang tidak memiliki izin.
“Iya kita sistemnya kerja sama dengan pemilik tanah,” kata iwan saat ditanyai wartawan.
Sementara Tarmin salah seorang pengawas proyek dari UPT SDA Kuala Berumun juga membenarkan bahwasanya tanah timbun yang didatangkan ke proyek pemerintah itu di datangkan dari galian C ilegal.
“Kalau kita tidak mau tau dari mana tanah itu, yang penting pengerjaan itu dilaksanakan sesuai juknis nya,” bilang Tarmin.
Terpisah Z Perangin-angin Selaku
KTU ESDM wilayah IV Sumut membenarkan bahwa lokasi galian C yang di Kecamatan Marbau tidak ada mengantongi izin dari pihak nya,” sampai saat ini tidak satupun galian C yang mengantongi izin di Kecamatan Marbau,” bilangnya.
(Dian)




Discussion about this post