Seorang wanita yang barus aja pulang dari bank jadi korban kejahatan. Uang senilai Rp 70 Juta raib digasak para pelaku pencurian. Peristiwa itu dialami Silfia Maharani, istri Kepala Desa Ciangsana pada 1 Maret lalu di di Jalan Raya Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Tiga dari empat orang pelaku kini telah diamankan polisi, sementara satu orang lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian oranng (DPO) Polres Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Harun S.I.K., S.H yang didampingi Kasubag Humas AKP Ita Puspita Lena dalam konfrensi pers yang digelar pada Rabu (31/3) memaparkan pengungkapan kasus tersebut serta modus operandi para pelaku.
Dijelaskan sebelum beraksi para pelaku yakni IR, AS, dan BU serta AN telah berbagi tugas. Mereka membuntuti korban sejak dari Kantor Cabang BCA Kota Wisata, Kecamatan Gunung Putri.
Para pelaku tersebut melakukan aksinya dengan modus menggemboskan ban mobil korbannya menggunakan paku. Di mana Ban kiri belakang mobil milik korban yang akan maju saat di parkiran ditancapkan paku yang sudah dimodifikasi berupa lubang dengan menjepitnya di kaki atau sendal.
Ketika mobil maju, kakinya ia tarik hingga dipastikan ban mobil tersebut tertancap paku. Cara penancapan paku itu dipelajari rekan-rekannya dari sosial media atau tepatnya youtube.
Kapolres menjelaskan setelah melakukan aksi Curatnya, seminggu kemudian pada pelaku berhasil ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Bogor dan Polsek Gunungv Putri di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
“Setelah ditangkap dan direkontruksi, ternyata paku yang digunakan adalah paku yang sebelumnya di mofifikasi berupa dibuatkan lubang hingga dipastikan ban mobil yang tertancapkan paku akan kempes tak jauh dari lokasi penancapan,”paparnya.
Setelah mobil berhenti lalu korbannya turun dari mobil untuk mengecek ban mobil, pada saat itu juga para pelaku langsung melancarkan aksinya dengan membuka pintu mobil dan menggasak barang-barang korban. Di mana atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga 70 juta rupiah.
Para Tersangka tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP dimana di ancam dengan hukuman penjara maksimum 7 Tahun Penjara
Discussion about this post