Polres Simalungun melaksanakan pengamanan Eksekusi lahan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Simalungun di Desa Tambahan, Kecamatan Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Jumat (16/03).
Panitera Pengadilan Negeri Simalungun melakukan Eksekusi atas lahan seluas 10.200 M2 terletak di Desa Tambahan, Kecamatan Pematang Raya, Kabupaten Simalungun.
Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun nomor 11 / Pdt.G / 2017 / PN Simalungun tanggal 29 Januari 2018.
Pelaksanaan Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Simalungun mendapat pengawalan dan pengamanan dari Polres Simalungun yg menurunkan personil sebanyak 60 personil.
Dikendalikan oleh Kabag Ops Polres SImalungun AKP Hendrik Situmorang, MM. dan didampingi oleh Kapolsek Raya AKP B Pakpahan.
Dalam pelaksanaan Eksekusi, Panitera Pengadilan Negeri Simalungun terlebih dahulu membacakan surat Penetapan Ketua PN Simalungun no : 11 / Pdt.G/ 2017 / PN Simalungun, dihadapan Rusli Purba selaku Termohon Eksekusi dan Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi Saut Martua Purba SH yang disaksikan Lurah Raya Pasma FG Damanik.
Tim eksekutor dari PN Simalungun yang menggunakan 2 unit gergaji mesin / sin saw pada pukul 09.35 Wib, melakukan penebangan terhadap tanam- tanaman yang berada diatas objek eksekusi seluas 10.200 M2 berupa 600 (enam ratus) batang tanaman kopi, 4 batang pohon Alpukat, 1 batang pohon durian, 2 batang bagot, 20 batang tanaman pisang.
Pelaksanaan penebangan tanam tanaman yg berada diatas lahan eksekusi berakhir pada pukul 13.00 Wib, kemudian Panitera PN Simalungun menyerahkan lahan yg telah dieksekusi tersebut kepada pihak Pemohon Eksekusi dan menuangkannya ke dalam Berita Acara Eksekusi nomor 11/Pdt.G / 2017/ PN.Simalungun tanggal 16 Maret 2017.
Lahan seluas 10.200 M2 tersebut merupakan objek perkara antara Penggugat Simon Purba dkk melawan Rusli Purba dkk selaku tergugat yang terdaftar dalam register perkara perdata nomor 11/Pdt.G/ 2017/ PN Simalungun.
Lahan yang terletak di Desa Tambahan Pematang Raya tersebut adalah milik Penggugat I, II, III, IV, V dan VI yang telah berkekuatan hukum tetap ( Incrahd ), berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 11/Pdt.G/2017/PN Sim tanggal 17 Mei 2017.
Pelaksanaan eksekusi berakhir pada pukul 13.30 WIB dan pelaksanaannya berlangsung aman dan lancar tanpa adanya perlawanan dari pihak Termohon Eksekusi maupun simpatisannya kemudian personil pengamanan melaksanakan apel konsolidasi di Mapolsek Raya yang dipimpin Kabag Ops AKP Hendrik Situmorang, MM.(Pol)


Discussion about this post