Ratu sabu-sabu MA alias Ana (40) ditangkap di kediamannya, di Desa Teluk Pule Dalam, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Senin (6/7/2020) sekitar pukul 21.30 WIB. Sebelum ditangkap, ibu rumah tangga itu sempat membuang bungkusan plastik dari lubang angin di belakang rumahnya, yang ternyata berisi 20 paket sabu-sabu.
Kapolsek Kualuh Hilir AKP Krisnat SE MH, Selasa (7/7/2020) kepada wartawan menerangkan, saat polisi tiba di rumah Ana, perempuan itu langsung membuang bungkusan plastik hitam melalui lubang angin belakang rumahnya. Namun polisi yang melihat aksi tersebut, meminta Ana mengambil kembali bungkusan tersebut.
Ketika bungkusan tersebut dibuka, di dalamnya terdapat dompet kecil berwarna ungu berisi 20 paket plastik transparan. Setelah diperiksa, masing-masing paket berisi sabu-sabu dengan total 19,25 gram. Di dalam bungkusan plastik hitam juga ditemukan satu unit timbangan elektrik kecil berwarna hitam.
Saat diinterogasi, Ana mengaku seluruh isi bungkusan plastik hitam merupakan miliknya, termasuk sabu-sabu.
“Selanjutnya, Ana dan seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek,” sebutnya. (Dian)




Discussion about this post