Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia dibawah kepemimpinan Cinco Purba melayangkan surat somasi kepada Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar karena hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan Komisi I beberapa waktu lalu.
Dalam siaran pers yang disampaikan Cinco Purba kepada awak media, menjelaskan bahwa Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar dinilai tidak adil karena saat ini kepengurusan DPC Federasi SPTI terjadi dualisme kepengurusan.
Selain itu, pihaknya menilai DPRD Kota Pematangsiantar sudah melampaui batas kewenangannya karena ikut serta dalam persoalan di dalam organisasi Federasi SPTI dimana DPRD Siantar mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 170/2047/DPRD/X/2018 dimana dalam surat rekomendasi itu dijelaskan bahwa untuk kegiatan bongkar muat di Kompleks Megaland dimohonkan atas nama Maurits Nainggolan.
Dalam surat Somasi nomor 35/ORG/SOM/DPC-PS/X/2018, disebutkan bahwa Komisi I DPRD Siantar telah melakukan RDP mengenai kegiatan bongkar muat di Kompleks Megaland, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Dalam hal ini, Komisi I DPRD Siantar tidak mengutamakan rasa keadilan mengingat adanya dualisme di kepengurusan DPC Federasi SPTI dimana Komisi I DPRD Siantar saat melaksanakan RDP hanya menghadirkan kepengurusan Federasi SPTI yang dipimpin Maurits Nainggolan.
Cinco meminta kepada DPRD Kota Pematangsiantar untuk mencabut surat yang ditandatangani Maruli Hutapea, selaku Ketua DPRD Siantar yang sebelumnya ditujukan kepada Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah. Dan, bila tidak segera diambil keputusan maka Cinco Purba akan menempuh jalur hukum.
Cinco juga menjelaskan dalam surat tersebut bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi SPTI hanya mengakui bahwa Ketua DPC SPTI Kota Pematangsiantar dibawah kepemimpinan Cinco Purba. Sementara, terkait Maurits Nainggolan, DPP sudah melakukan peneguran serta pemecatan. (Sawal)




Discussion about this post