Hanya karena rebutan lapak berjualan di Jalan P Anggi, Sibolga, Sarma Maruba Lumbantoruan (46) warga Jalan Mawar, Keluharan Sibolga Ilir, terpaksa melapor ke Polres Sibolga, Senin (31/8).
Pasalnya, wajahnya mengalami bengkak akibat dilempar jengkol oleh seorang pedagang, yakni DS alias ML alias BS (46). DS yang merupakan warga Desa Gabungan Bukit Hasang, Dusun II mengaku jika lapak yang ditempati korban adalah miliknya.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin, Kasat Reskrim AKP D Harahap menerangkan, peristiwa itu berlangsung pada Rabu (26/8) sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku mendatangi korban yang sedang berjualan di sekitar Jalan P Anggi. Ia mengaku jika lapak yang ditempati korban adalah miliknya.
“Saat itu ibu tujuh anak tersebut langsung melempar wajah korban dengan buah jengkol. Akibatnya, bibir korban mengalami luka dan bengkak,” sebutnya.
Dia menerangkan, setelah kejadian itu, upaya mediasi sudah pernah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya, jalur hukum tetap ditempuh oleh korban.
Sementara itu, saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku mengenal korban dan sudah pernah cekcok sebanyak empat kali. Saat itu, tersangka menyuruh korban untuk menggeser lokasi berjualan, namun korban justru mengucapkan kata yang tidak baik.
Saat ini, tersangka ditahan RTP Polres Sibolga dan diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Barang bukti yang diamankan 18 buah jengkol bersama kulitnya.(mel)


Discussion about this post