Nama Sudra sudah tak asing lagi, ia telah berulang kali berurusan dengan polisi akibat uahnya. Beberapa tahun silam ia sempat bikin heboh setelah menodongkan senpi kepada sekelmpok mahasisiswa.
Tak lama kemudian, Sudra yang pernah dipercaya sebagai kepala keamanan di salah satu pusat perbelanjaan modern ini pun pernah terlibat kasus narkoba.
Terakhir Sudra Eryanto (40) ini kembali diciduk Sat Res Narkoba, Polres Simalungun pada Sabtu (20/1) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Ia diringkus dari Penginapan Fergael, Jalan Medan km 7,5, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba.
Saat iamankan polisi, didapati sejumlah barang bukti kejahatan darinya. Ada pun barang bukti tersebut, 1 pucuk senpi laras pendek jenis air softgun warna hitam berisi amunisi 15 butir mimis dengan No senpi 011906
* 4 bungkus plastik klip keci diduga berisi narkotika jenis sabu
* 1 bungkus plastik klip sedang kosong
* 1 unit hp merk i chery warna hitam
* 1 bungkus plastik klip dalam keadaan terpotong
* Uang senilai Rp 700.000
* 5 buah pipet
* 1 unit sepeda motor jenis Yamaha rx king dengan no rangka MH33KAO155K763584, no mesin 3KA-737871.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Manaek Sahala Ritonga menyampaikan, pada hari Jumat 19 Januari 2018 sekitar pukul 24.00 WIB pihaknya mendapat informasi bahwasanya DPO An SUDRA ERYANTO sedang berada di Penginapan Fergael di jalan medan, Km 7,5.
Atas informasi tersebut personil sat narkoba pun plangsung berangkat ke tempat yang dimaksud. Sesampai ke tempat yang dimaksud mereka langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwasanya DPO berada di kamar No.7.
Selanjutnya personil pun mengamankan Sudra dan melakukan penggeledahan isi kamar tersebut yang disaksikan penjaga hotel.
Dari hasil penggeledahan selanjutnya 1 pucuk senpi jenis air softgun dibawah tempat tidur, selanjutnya pelapor dan saksi menemukan 3 klip plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 plastik klip sedang kosong di dalam kamar mandi tepatnya dibawah wastafel.
Tahk hanya itu juga ditemukan 1 bungkus plastik klip dalam keadaan terpotong, 5 buah pipet diatas meja, 1 unit hp merk I chery warna hitam, uang senilai Rp 700.000 di dalam kantong celana. Kepada polisi ia pun mengaku bahwasanya dia mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari inisial Serma B yang bertugas di kodim 0202.
Sudra Eryanto dan barang bukti selanjutnya dibawa dan diamankan ke mako sat narkoba Polres Simalungun untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.(Vay)
Discussion about this post