Pria ini sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mandailing Natal atas pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan polisi. Namun stasus DP itu sepertinya tak meyurutkan nyali Sobar Nasution Alias Sobar(36) untuk terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
Kapolres Madina Akbp Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H melalui personil Sat Narkoba Polres Madina dibawah pimpinan AKP Muhammad Rusli SH, Selasa (11/2) pagi sekitar pukul 5.30 WIB menangkap dan mengamankan Sobar dari Desa Banjar Kayu Ara, Kelurahan Kota Siantar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Dari Sobar, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik transprans yang di duga berisikan shabu dengan berat 0,63 G.
“Penangkapan Pelaku berawal dari informasi informasi masyarakat, bahwa di Desa Banjar Kayu ara Kelurahan Kota Siantar Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal sering terjadinya transaksi jual beli barang haram narkoba golongan satu jenis sabu” ungkap Kasat Narkoba Polres Madina.
Menindaklanjuti informasi dari warga tersebut, tak butuh waktu lama akhirnya personil unit opsnal Sat Narkoba Polres Madina berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti dari rumahnya tanpa perlawanan.
.”Perlu kita ketahui bersama bahwa pelaku merupakan Residivis Kasus Tindak Pidana Narkoba sudah 2 (dua) kali mendekam di Lembaga Permasyarakata (Lapas) dan saat ditangkap dan diamankan pelaku berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait Tindak Pidana Narkotika yang melibatkan tersangka Harun Al Rasyid dan kawan kawan,” ucapnya
Tersangka berikut barang bukti selanjutnya diamankan ke mako Sat Narkoba Polres Madina untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Penyidik menerapkan Pasal Pasal 144 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun Kurungan Penjara” tutup Kasat Narkoba Polres Madina Akp Muhammad Rusli, S.H
Discussion about this post