Meski pernah divonis penjara selama 4 tahun 10 bulan di tahun 2016 di Bali akibat penyalahgunaan narkoba, tidak membuat BK alias BKH alias B alias C (33) menjadi jera. Ia tetap melakukan tindak pidana yang sama, hingga kemudian ditangkap kembali Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 21.30 WIB di dekat Tugu Ikan Sibuluan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono SH MH menerangkan, sebelumnya pihaknya menerima informasi ada warga yang mengedarkan narkoba di dekat Tugu Ikan. Selanjutnya, personel diperintahkan melakukan penyelidikan, termasuk melakukan undercover buy.
Akhirnya seorang pria yang kemudian diketahui berinisial BK alias BKH alias B alias C ditangkap saat sedang menyerahkan narkoba jenis sabu-sabu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli. Ketika digeledah, dari pria warga Perum Tolang Elok Kelurahan A Tolang Kabupaten Tapteng dan Kelurahan Sibuluan Nalambok Lingkungan III Sibuni-buni Kabupaten Tapteng itu disita 1 unit handphone (Hp) dan uang Rp50 ribu. Di dalam Hp tersebutlah tersangka menyimpan sabu-sabu sebelum diberikan kepada polisi yang menyamar.
Kepada polisi, tersangka mengaku memeroleh sabu-sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya sudah diketahui polisi. Mereka melakukan transaksi di Jalan R Junjungan Lubis Pandan Kabupaten Tapteng, Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 21.10 WIB sebanyak 1/2 gram dengan harga Rp600 ribu. Kemudian, pedagang sabu-sabu itu memberikan tersangka yang Rp500 ribu.
Masih menurut pengakuan tersangka, ia sudah tiga kali bertransaksi dengan orang yang sama. Pertama, di bulan Juni lalu. Saat itu, malam hari sekitar pukul 19.30 WIB keduanya bertransaksi di rumah penjual dengan harga Rp200 ribu. Kemudian, masih di bulan Juni, sekitar pukul 20.30 WIB juga di rumah penjual dengan nilai Rp200 ribu. Terakhir, transaksi pada Rabu (8/7/2020) yang kemudian mengakibatkan tersangka ditangkap polis.
Sebelum transaksi terakhir, sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka sedang berada di rumah temannya di Kelurahan Sibuluan Indah Kabupaten Tapteng. Hp miliknya berbunyi. Setelah diangkat, ternyata ada memesan sabu-sabu sebanyak 1/2 gram. Lalu si penelepon menanyakan harganya.
Namun karena tersangka tidak mengenal si penelepon, ia menyerahkan Hp kepada temannya. Selanjutnya temannya yang berkomunikasi dengan si penelepon. Setelah selesai bertelepon, temannya mengatakan ia mengenal si penelepon tersebut.
Kemudian tersangka menghubungi penjual sabu-sabu. Setelah si penjual datang mengendarai sepedamotor, tersangka bertanya, “Bang, ada paket 1/2 gram?”
“Ada. manalah uangnya Rp600 ribu?” tukas si penjual.
Tersangka menghubungi temannya agar mengantarkan uang Rp600 ribu untuk membayar sabu-sabu.

Temannya datang berboncengan tiga dengan dua temannya. Namun tersangka tidak mengenal dua pria tersebut.
Lalu, seorang dari dua pria tersebut menyerahkan uang Rp600 ribu kepada tersangka. Kemudian penjual sabu-sabu menyuruh tersangka menunggu di Tugu Ikan.
Tak lama, teman tersangka pergi, tetap berbonceng tiga dengan dua temannya.
Tersangka menerima sebungkus sabu-sabu dengan bayaran Rp600 ribu. Lalu penjual memberi ia Rp50 ribu.
Tersangka menyelipkan bungkusan sabu-sabu ke back cover Hp miliknya. Hp tersebut selanjutnya dimasukkan ke saku celana. Lalu ia berangkat ke Tugu Ikan.
Tiba di Tugu Ikan, tersangka tidak ada melihat temannya. Hanya ada dua pria yang sebelumnya sempat berboncengan dengan temannya ketika mengantarkan uang Rp600 ribu kepadanya.
Kemudian tersangka mengambil bungkusan sabu-sabu yang diselipkan di back cover Hp. Ketika ia menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada pembeli, ia langsung disergap dan diamankan polisi. Barulah ia menyadari pembeli sabu-sabu adalah polisi yang menyamar.
Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Sibolga dengan dugaan telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Sesuai catatan kepolisian, tersangka pernah divonis dalam kasus penyalahgunaan narkoba di tahun 2016. Ia divonis 4 tahun 10 bulan dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Denpasar Provinsi Bali. Ia bebas bersyarat di tahun 2018 dan kembali ke Sibolga, serta sempat wajib lapor di Bapas Sibolga. (*)
Discussion about this post