Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Residivis Narkoba dari Bali Ditangkap Lagi di Tugu Ikan Sibuluan Tapteng

Residivis Narkoba dari Bali Ditangkap Lagi di Tugu Ikan Sibuluan Tapteng

Editor: NEWSCORNER.ID
16 Juli 2020 | 05:18 WIB
in HUKUM
0
12
SHARES
15
VIEWS

 

Meski pernah divonis penjara selama 4 tahun 10 bulan di tahun 2016 di Bali akibat penyalahgunaan narkoba, tidak membuat BK alias BKH alias B alias C (33) menjadi jera. Ia tetap melakukan tindak pidana yang sama, hingga kemudian ditangkap kembali Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 21.30 WIB di dekat Tugu Ikan Sibuluan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono SH MH menerangkan, sebelumnya pihaknya menerima informasi ada warga yang mengedarkan narkoba di dekat Tugu Ikan. Selanjutnya, personel diperintahkan melakukan penyelidikan, termasuk melakukan undercover buy.

Akhirnya seorang pria yang kemudian diketahui berinisial BK alias BKH alias B alias C ditangkap saat sedang menyerahkan narkoba jenis sabu-sabu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli. Ketika digeledah, dari pria warga Perum Tolang Elok Kelurahan A Tolang Kabupaten Tapteng dan Kelurahan Sibuluan Nalambok Lingkungan III Sibuni-buni Kabupaten Tapteng itu disita 1 unit handphone (Hp) dan uang Rp50 ribu. Di dalam Hp tersebutlah tersangka menyimpan sabu-sabu sebelum diberikan kepada polisi yang menyamar.

Kepada polisi, tersangka mengaku memeroleh sabu-sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya sudah diketahui polisi. Mereka melakukan transaksi di Jalan R Junjungan Lubis Pandan Kabupaten Tapteng, Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 21.10 WIB sebanyak 1/2 gram dengan harga Rp600 ribu. Kemudian, pedagang sabu-sabu itu memberikan tersangka yang Rp500 ribu.

Masih menurut pengakuan tersangka, ia sudah tiga kali bertransaksi dengan orang yang sama. Pertama, di bulan Juni lalu. Saat itu, malam hari sekitar pukul 19.30 WIB keduanya bertransaksi di rumah penjual dengan harga Rp200 ribu. Kemudian, masih di bulan Juni, sekitar pukul 20.30 WIB juga di rumah penjual dengan nilai Rp200 ribu. Terakhir, transaksi pada Rabu (8/7/2020) yang kemudian mengakibatkan tersangka ditangkap polis.

Sebelum transaksi terakhir, sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka sedang berada di rumah temannya di Kelurahan Sibuluan Indah Kabupaten Tapteng. Hp miliknya berbunyi. Setelah diangkat, ternyata ada memesan sabu-sabu sebanyak 1/2 gram. Lalu si penelepon menanyakan harganya.

Namun karena tersangka tidak mengenal si penelepon, ia menyerahkan Hp kepada temannya. Selanjutnya temannya yang berkomunikasi dengan si penelepon. Setelah selesai bertelepon, temannya mengatakan ia mengenal si penelepon tersebut.

Kemudian tersangka menghubungi penjual sabu-sabu. Setelah si penjual datang mengendarai sepedamotor, tersangka bertanya, “Bang, ada paket 1/2 gram?”

“Ada. manalah uangnya Rp600 ribu?” tukas si penjual.

Tersangka menghubungi temannya agar mengantarkan uang Rp600 ribu untuk membayar sabu-sabu.

Temannya datang berboncengan tiga dengan dua temannya. Namun tersangka tidak mengenal dua pria tersebut.

Lalu, seorang dari dua pria tersebut menyerahkan uang Rp600 ribu kepada tersangka. Kemudian penjual sabu-sabu menyuruh tersangka menunggu di Tugu Ikan.

Tak lama, teman tersangka pergi, tetap berbonceng tiga dengan dua temannya.

Tersangka menerima sebungkus sabu-sabu dengan bayaran Rp600 ribu. Lalu penjual memberi ia Rp50 ribu.

Tersangka menyelipkan bungkusan sabu-sabu ke back cover Hp miliknya. Hp tersebut selanjutnya dimasukkan ke saku celana. Lalu ia berangkat ke Tugu Ikan.

Tiba di Tugu Ikan, tersangka tidak ada melihat temannya. Hanya ada dua pria yang sebelumnya sempat berboncengan dengan temannya ketika mengantarkan uang Rp600 ribu kepadanya.

Kemudian tersangka mengambil bungkusan sabu-sabu yang diselipkan di back cover Hp. Ketika ia menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada pembeli, ia langsung disergap dan diamankan polisi. Barulah ia menyadari pembeli sabu-sabu adalah polisi yang menyamar.

Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Sibolga dengan dugaan telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Sesuai catatan kepolisian, tersangka pernah divonis dalam kasus penyalahgunaan narkoba di tahun 2016. Ia divonis 4 tahun 10 bulan dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Denpasar Provinsi Bali. Ia bebas bersyarat di tahun 2018 dan kembali ke Sibolga, serta sempat wajib lapor di Bapas Sibolga. (*)

Tags: Berita PolisiBerita SibolgaBerita SumateraBerita Sumatera UtaraBerita SumutKabupaten Tapanuli TengahNarkoba dari BaliPolda Sumatera UtaraPolres Sibolgapolres taptengtaptengTugu Ikan Sibuluan

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Peredaran Ekstasi Modus Kemasan Nasi Bungkus Terungkap di Phantom KTV Medan

3 Juni 2026 | 18:06 WIB
Sumut

Brimob Sumut Gerak Cepat Amankan Terduga Pencuri Kabel, Aksi Sigap Saat Patroli Dini Hari Tuai Apresiasi Warga

3 Juni 2026 | 01:24 WIB
NEWS

Pemko Medan Bantah Adanya Komitmen Biayai Akomodasi Peserta AFF U-19

2 Juni 2026 | 13:04 WIB
Sumut

100 Personel Brimob Sumut Diterjunkan, Kawal Pilkades hingga TPS Demi Demokrasi Aman dan Damai

2 Juni 2026 | 11:27 WIB
NEWS

Bank Sumut Cabang Koordinator Pematangsiantar Hadirkan Pojok Kesehatan bagi Nasabah Pensiunan

2 Juni 2026 | 10:55 WIB
Sumut

Kapolda Sumut Resmi Buka Pekan Olahraga HUT Bhayangkara ke-80, Brimob Langsung Tancap Gas ke Semifinal

2 Juni 2026 | 10:30 WIB
Siantar

Polres Pematangsiantar Turunkan Tim KRYD Tengah Malam, Balap Liar dan Knalpot Brong Jadi Target Utama

1 Juni 2026 | 23:19 WIB
Sumut

100 Personel Brimob Sumut Siaga Semalaman, Redam Konflik Warga dan Pastikan Wilayah Tetap Kondusif

1 Juni 2026 | 22:28 WIB
Siantar

Polsek Siantar Timur Sambangi Pos Satkamling SBC, Perkuat Sinergi Warga Jaga Keamanan Lingkungan

1 Juni 2026 | 22:20 WIB
Siantar

Blue Light Patrol Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sikat Balap Liar dan Knalpot Brong, Kota Tetap Aman di Malam Hari

1 Juni 2026 | 21:49 WIB
Siantar

Blue Light Patrol Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sisir Titik Rawan, Balap Liar hingga Kejahatan Jalanan Jadi Sasaran

1 Juni 2026 | 21:18 WIB
MEDAN CORNER

Kini Buruh Kota Medan Merasa Aman dan Terlindungi Saat Bekerja

1 Juni 2026 | 20:57 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2016 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2016 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport