Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Konsep Otomatis Konsep Otomatis
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Residivis Narkoba dari Bali Ditangkap Lagi di Tugu Ikan Sibuluan Tapteng

Residivis Narkoba dari Bali Ditangkap Lagi di Tugu Ikan Sibuluan Tapteng

Editor: NEWSCORNER.ID
16 Juli 2020 | 05:18 WIB
in HUKUM
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

 

Meski pernah divonis penjara selama 4 tahun 10 bulan di tahun 2016 di Bali akibat penyalahgunaan narkoba, tidak membuat BK alias BKH alias B alias C (33) menjadi jera. Ia tetap melakukan tindak pidana yang sama, hingga kemudian ditangkap kembali Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 21.30 WIB di dekat Tugu Ikan Sibuluan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono SH MH menerangkan, sebelumnya pihaknya menerima informasi ada warga yang mengedarkan narkoba di dekat Tugu Ikan. Selanjutnya, personel diperintahkan melakukan penyelidikan, termasuk melakukan undercover buy.

Akhirnya seorang pria yang kemudian diketahui berinisial BK alias BKH alias B alias C ditangkap saat sedang menyerahkan narkoba jenis sabu-sabu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli. Ketika digeledah, dari pria warga Perum Tolang Elok Kelurahan A Tolang Kabupaten Tapteng dan Kelurahan Sibuluan Nalambok Lingkungan III Sibuni-buni Kabupaten Tapteng itu disita 1 unit handphone (Hp) dan uang Rp50 ribu. Di dalam Hp tersebutlah tersangka menyimpan sabu-sabu sebelum diberikan kepada polisi yang menyamar.

Kepada polisi, tersangka mengaku memeroleh sabu-sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya sudah diketahui polisi. Mereka melakukan transaksi di Jalan R Junjungan Lubis Pandan Kabupaten Tapteng, Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 21.10 WIB sebanyak 1/2 gram dengan harga Rp600 ribu. Kemudian, pedagang sabu-sabu itu memberikan tersangka yang Rp500 ribu.

Masih menurut pengakuan tersangka, ia sudah tiga kali bertransaksi dengan orang yang sama. Pertama, di bulan Juni lalu. Saat itu, malam hari sekitar pukul 19.30 WIB keduanya bertransaksi di rumah penjual dengan harga Rp200 ribu. Kemudian, masih di bulan Juni, sekitar pukul 20.30 WIB juga di rumah penjual dengan nilai Rp200 ribu. Terakhir, transaksi pada Rabu (8/7/2020) yang kemudian mengakibatkan tersangka ditangkap polis.

Sebelum transaksi terakhir, sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka sedang berada di rumah temannya di Kelurahan Sibuluan Indah Kabupaten Tapteng. Hp miliknya berbunyi. Setelah diangkat, ternyata ada memesan sabu-sabu sebanyak 1/2 gram. Lalu si penelepon menanyakan harganya.

Namun karena tersangka tidak mengenal si penelepon, ia menyerahkan Hp kepada temannya. Selanjutnya temannya yang berkomunikasi dengan si penelepon. Setelah selesai bertelepon, temannya mengatakan ia mengenal si penelepon tersebut.

Kemudian tersangka menghubungi penjual sabu-sabu. Setelah si penjual datang mengendarai sepedamotor, tersangka bertanya, “Bang, ada paket 1/2 gram?”

“Ada. manalah uangnya Rp600 ribu?” tukas si penjual.

Tersangka menghubungi temannya agar mengantarkan uang Rp600 ribu untuk membayar sabu-sabu.

Temannya datang berboncengan tiga dengan dua temannya. Namun tersangka tidak mengenal dua pria tersebut.

Lalu, seorang dari dua pria tersebut menyerahkan uang Rp600 ribu kepada tersangka. Kemudian penjual sabu-sabu menyuruh tersangka menunggu di Tugu Ikan.

Tak lama, teman tersangka pergi, tetap berbonceng tiga dengan dua temannya.

Tersangka menerima sebungkus sabu-sabu dengan bayaran Rp600 ribu. Lalu penjual memberi ia Rp50 ribu.

Tersangka menyelipkan bungkusan sabu-sabu ke back cover Hp miliknya. Hp tersebut selanjutnya dimasukkan ke saku celana. Lalu ia berangkat ke Tugu Ikan.

Tiba di Tugu Ikan, tersangka tidak ada melihat temannya. Hanya ada dua pria yang sebelumnya sempat berboncengan dengan temannya ketika mengantarkan uang Rp600 ribu kepadanya.

Kemudian tersangka mengambil bungkusan sabu-sabu yang diselipkan di back cover Hp. Ketika ia menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada pembeli, ia langsung disergap dan diamankan polisi. Barulah ia menyadari pembeli sabu-sabu adalah polisi yang menyamar.

Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Sibolga dengan dugaan telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Sesuai catatan kepolisian, tersangka pernah divonis dalam kasus penyalahgunaan narkoba di tahun 2016. Ia divonis 4 tahun 10 bulan dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Denpasar Provinsi Bali. Ia bebas bersyarat di tahun 2018 dan kembali ke Sibolga, serta sempat wajib lapor di Bapas Sibolga. (*)

Tags: Berita PolisiBerita SibolgaBerita SumateraBerita Sumatera UtaraBerita SumutKabupaten Tapanuli TengahNarkoba dari BaliPolda Sumatera UtaraPolres Sibolgapolres taptengtaptengTugu Ikan Sibuluan

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Kualitas Udara Memburuk, Warga Pematangsiantar Diimbau Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

19 Oktober 2026 | 20:05 WIB
MEDAN CORNER

Penggerebekan Sarang Narkoba di Gang Nasional Medan: Pengedar Diringkus, Barak Dimusnahkan

19 Oktober 2026 | 18:29 WIB
NEWS

Banjir Berulang di Suka Maju, Warga Keluhkan Belum Ada Peninjauan dari Kecamatan Marihat

19 Oktober 2026 | 16:13 WIB
MEDAN CORNER

Bawa Samurai Saat Ribut Keluarga Di Medan, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi

19 Oktober 2026 | 14:03 WIB
MEDAN CORNER

Sarang Narkoba Gang Pantai Medan Sunggal Digerebek, Sejumlah Pelaku Lompat ke Sungai

19 Oktober 2026 | 12:23 WIB
NEWS

FORPROVSU I 2026 Resmi Diundur ke November, Ini Jadwal Terbarunya

19 Oktober 2026 | 10:33 WIB
Sumut

Kementerian Ekraf Perkuat Daya Saing Kuliner Samosir, Sertifikasi Kompetensi Jadi Langkah Menuju Pasar Lebih Luas

18 Oktober 2026 | 19:28 WIB
Sumut

Dari Cita Rasa Lokal Menuju Pasar Global, Kementerian Ekraf Perkuat Kompetensi Kuliner Samosir

18 Oktober 2026 | 18:31 WIB
MEDAN CORNER

Residivis Curas Ditangkap Timsus JCS Polrestabes Medan, Diduga Beraksi di Puluhan TKP

18 Oktober 2026 | 07:50 WIB
Siantar

AIPTU Eko Silalahi dan AIPTU Herry Tarigan Turun ke Pos Kamling, Perkuat Sinergi Polri dan Warga

17 Oktober 2026 | 23:02 WIB
Sumut

Pimpin Langsung Gerebek Sarang Narkoba di Sibolga, AKBP Budi Prasetyo Amankan Tiga Pria dan Sita Sabu

17 Oktober 2026 | 23:00 WIB
Siantar

Kompol Maralidang Harahap Pimpin KRYD Tiga Pilar, Polres Pematangsiantar Perketat Patroli Malam

17 Oktober 2026 | 22:16 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport