Sudah pernah berurusan dengan hukum ternyata tak membuat DS (59) kapok. Pria warga Jalan Damar, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar itu kembali diamankan polisi dalam kasus narkotika.
Kali ini, DS ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar saat sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Mio warna biru di Jalan Cemara, Kelurahan Kahean, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 14.35 WIB.
Dari tangan DS, polisi mengamankan narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai 106,29 gram.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di kawasan Jalan Cemara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, petugas menemukan DS sedang duduk di atas sepeda motor.
Saat petugas melakukan pemeriksaan, DS disebut sempat menjatuhkan satu bungkus plastik berwarna hijau berisi ganja yang dibalut kertas koran ke atas aspal menggunakan tangan kanannya.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari kantong celana bagian depan sebelah kiri, petugas kembali menemukan satu bungkus plastik hijau berisi narkotika jenis ganja.
Selain ganja, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp40 ribu.
Saat diinterogasi, DS mengakui seluruh ganja tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial E yang disebut berdomisili di Jalan Gaharu.
Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap E. Namun, pria yang disebut sebagai pemasok tersebut sudah tidak dapat dihubungi.
DS beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Jumlah barang bukti ganja yang disita sebanyak dua bungkus dibalut plastik warna hijau dengan berat bruto 106,29 gram,” ujar AKP Irwanta.
Atas perbuatannya, DS kini telah ditahan dan diproses hukum dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
/Humas P. Siantar

