Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap Riamor Peranginangin(45) warga Desa Tanjung Selamat Ps II Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang atas kasus exploitasi sexual terhadap anak.
Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasubbag Humas Iptu Bonar Pohan menyampaikan kepada Newscorner.id. Riamor ditangkapa atas laporan Rosidawati, LP/305/VII/2020/SU/SPKT PEL-BLWN Tanggal 13 Juli 2020. Di mana anak pelapor berinisial “A” yang masih di bawah umur telah diekploitasi secara seksual dengan dipekerjakan sebagai PSK bermodus kusuk lulur.
Selain A sejumlah anak yang masih dibawah umur lainnya pun diekploitasi pelaku di Kusuk “Mawar” , Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.
Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Sabtu (11/7/2020) sekitar pukul 14.30 WIB telah terjadi Tindak Pidana melakukan exploitasi terhadap anak, di mana korban yang merupakan anak dari pelapor dipekerjakan oleh Riamor sebagai pekerja seks dengan modus sebagi tukang kusuk lulur di tempat kusuk lulur “Mawar” miliknya.
Sebelumnya pelapor mengetahui bahwa anaknya pergi dari rumah dengan tujuan Medan untuk menjaga neneknya yang sakit, namun terakhir diketahuinya bahwa anaknya telah dipekerjakan di tempat kusuk lulu.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan membuat pengaduan di SPKT Polres Pelabuhan Belawan. Berdasarkan laporanwanita itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek HC. S.IK., SH memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat kusuk lulur milik Riamor. Polisi pun menyita sejumlah barang bukti dan mengamankan Riamor ke kantor Polisi.
Tersangka ddijerat dengan Pasal 76 Jo Psl 88 UURI NO. 17 Thn 2016 tentang Perlindungan Anak dgn ancaman hukuman 12 Tahun Penjara. Pria itu pun sudah ditahanan di Rutan Polres Pelabuhan Belawan. Sementara atas kasus tersebut masih dilakukan pengembangan, tidak tertutup kemungkinanan masih ada korban anak yang lain maupun tersangka lainnya.



Discussion about this post