Dua sejoli yang sebelumnya dilaporkan atas kasus pencurian HP di Polsek Delitua berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan. Pasangan Romy Bangun dan Lidya Sihombing ini ditangkap atas kasus narkoba dan kepemilikan senjata tajam.
Kapolsek Pancur Batu AKP Dedy Dharma, SH, MH kepada Newscorer.id pada Minggu (19/7) membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani proses hukum kedua tersangka. Lebih lanjut disampaikan bahwa kedua tersangka diproses atas kasus kepemilikan narkoba, sementara itu Romy Bangun juga diproses atas kepemilikan senjata tajam yang dibawanya saat ditangkap.
“Keduanya kita proses atas kasus narkoba, kalau kasus pencurian hpnya di proses Polsek Delitua. Untuk tersangka romy ada satu kasus lagi, karena saat ditangkap dia membawa senjata tajam,” terang AKP Dedy Dharma.
Penangkapan terhadap dua sejoli itu berlangsung Kami(17/7),Team Tekab Unit Reskrim Polsek Pancurbatu pada awalnya menangkap kedua tersangka. Di mana saat diamankan ditemukan pada Romi senjata tajam jenis pisau, lalu petugas menanyakan terkait HP yang sebelumnya telah diambil kedua pelaku (LP Polsek Delitua). Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar kos tersangka di Jalan Bunga Rinte GG Kaban LK VIII Kel Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.
Dari penggeledaha tersebut ditemukan satu set bong sebagai alat hisap, satu plastik klip berisi sabu serta satu buah mancis. Setelah ditanya petugas, tersangka mengatakan bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya serta sisa yang sebelumnya dikonsumsi. Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya diamanakn ke Polsek Pancur Batu, untuk proses hukum selanjutnya.


Discussion about this post