Rumah toko (ruko) milik Pemkab Labuhanbatu di Pasar Aek Nabara yang dijadikan Toko Lautan Ilmu, dieksekusi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Pengusaha yang menempati ruko tersebut diminta segera meninggalkan tempat tersebut, Kamis (6/8/2020) pagi.
Kebijakan Disperindag Pemkab Labuhanbatu tersebut tentu saja mendapat penolakan dan perlawanan dari pengusaha yang menempati ruko tersebut, Akhiruddin. Menurut Akhiruddin, sejak dulu ia menempati ruko tersebut.
Memang, katanya, dulu ayahnya Buyung Arifin yang menempati dan mengontrak ruko tersebut. Hanya saja, 10 Oktober 2017 lalu, nama pengontrak ruko dialihkan Buyung Arifin kepadanya, namun atas nama istrinya Lusiana Situmorang.
Pengalihan kontrakan ruko yang berada di Jalan Martinus Lubis No 1 Aek Nabara, lanjutnya, dilengkapi surat persetujuan dengan harga Rp140 juta dan dilengkali kuitansi.
“Bahkan disaksikan Kepala Perusahaan Pasar (Perpas) Aek Nabara Rosmaidar Nasution,” tukas Akhiruddin.
“Kenapa kamu suruh kami kosongkan ruko? Ruko ini kami tempati sejak dulu. Pantasan kamu menolak pembayaran sewanya, ternyata ini akal-akalan kalian untuk menggusur kami!” teriak Akhiruddin.
Di depan warga yang menyaksikan eksekusi, pria itu meminta kebijaksanaan Bupati Labuhanbatu dalam menyikapi permasalahan tersebut.
“Salah kami di mana? Kami mau bayar, mereka menolak sejak dua tahun lalu. Terkecuali kami tidak mau bayar dan tidak menaati peraturan. Tolonglah Pak Bupati sikapi permasalahan ini dengan bijak. Jangan seperti ini!” sesalnya.
Meski mendapat penolakan, namun petugas tidak memedulikannya. Alasannya, mereka hanya menjalankan perintah atasan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Labuhanbatu Chairuddin Nasution didampingi personel Satpol PP saat memimpin eksekusi menerangkan, kebijakan tersebut dilakukan karena pengontrak ruko, Buyung Arifin
telah mengembalikan ruko tersebut kepada Pemkab Labuhambatu.
“Secara administrasi, yang kami kenal saudara Buyung Arifin, bukan mereka. Jadi di sini kami hanya jalankan tugas,” jelasnya.
Disinggung adanya kesaksian Kepala Perpas Aek Nabara Rosmaidar Nasution dalam pengalihan pengontrak ruko, Chairuddin mengaku ia tidak mengetahuinya.
“Kalau masalah itu, saya tidak tau,” tukasnya.
Rosmaidar yang berada di lokasi hanya diam saat ditanya terkait kesaksiannya sekitar tiga tahun lalu. (Dian)


Discussion about this post