
Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai, Kamis (16/3) mengamankan pelaku pencurian yang terjadi di rumah Apri Yunita, warga Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Polisi mengamankan pelaku ZS, warga Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai dari sebuah rumah beralamat di Jln.SMP 7 Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
Pencurian itu dilaporkan Apri dengan laporan polisi Nomor : LP / B / 39 / III / 2023 / SPK / POLSEK DTB / POLRES T.BALAI / POLDASU tanggal 16 Maret 2023.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP. Rekman Sinaga SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2023 sekira pukul 14.00 WIB telah terjadi peristiwa pencurian barang barang berharga berupa 1 (satu) unit TV Lcd merk LG ukuran 32 inchi warna hitam, 1 (satu) unit pemasak nasi merk cosmos, 1 (satu) unit kipas angin merk arashi, 1 (satu) unit digital merk tanaka dan 1 (satu) unit DVD merk tanaka yang dilakukan oleh pelaku (Lidik) dari dalam rumah pelapor yang beralamat di jalan HM Nur Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Adapun cara pelaku (Lidik) masuk ke dalam rumah pelapor diduga dengan terlebih dahulu merusak dan membuka paksa pintu belakang rumah pelapor.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.3.550.000,- (tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), lalu pelapor datang ke polsek datuk bandar untuk membuat pengaduan / laporan polisi.

Discussion about this post