Rumah bandar narkoba Siantar berinisial R di Jalan Lokomotif Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, digerebek Polres Simalungun.
Kasat Reserse Narkoba Polres Simalungun AKP Manaek S Ritonga SH menyatakan, penggerebekan tersebut tak lepas dari adanya ‘kicauan’ seorang pengguna narkoba.
Dilaporkan, David Simangunsong (30), warga Jalan Dolok Baringin, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar ditangkap pada Kamis (22/2) lalu di Komplek Perumahan BAS, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Manaek menyebut, drama penangkapan terhadap David, berawal dari adanya informasi yang diperoleh dari warga. “Atas dasar informasi tersebut anggota Sat Narkoba Polres Simalungun langsung bergerak menuju TKP dan langsung melakukan penyelidikan di dekat pintu masuk perumahan,” jelas Manaek.
Benar saja, di lokasi tersebut petugas menemukan dua orang pria berboncengan mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan memasuki komplek perumahan. Selanjutnya, petugas mengikuti kedua pria tersebut dan terlihat berhenti di depan pintu gerbang salah satu rumah kosong dan tak berpenghuni dan masuk ke dalamnya.
Tak membuang waktu, anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun berusaha masuk ke rumah kosong tersebut dengan maksud untuk melakukan penggerebekan. Salah satu dari pria tersebut berhasil diringkus dari dalam rumah sementara seorang pria lainnya berhasil melarikan diri ke arah sepeda motornya yang terparkir di depan rumah dan langsung memacu kendaraannya.
“Pria yang berhasil diamankan dari dalam rumah, mengaku bernama David Simangunsong. Dari tubuh pria itu, petugas awalnya tak menemukan barang bukti narkotika dan barang bukti lainnya,” sambungnya.
Namun, setelah dilakukan penggeledahan di sekitar rumah kosong tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu yang berada tepatnya di depan teras rumah yang baru saja dibuangnya.
Setelah terbukti memiliki barang bukti narkoba, interogasi pun dilakukan. “Tersangka David mengakui bahwa barang bukti tersebut rencananya akan dikonsumsi bersama rekannya yang berhasil kabur serta seorang temannya sesama supir angkot berinisial T,” imbuhnya.
Kepada petugas, tersangka menjelaskan bahwa sebelum berangkat ke komplek perumahan BAS sebelumnya mereka bertiga terlebih dahulu membeli sabu secara patungan dari seorang perempuan berinisial R, seharga RP 200 ribu.
Discussion about this post