Aksi kejahatan dialami korban Zaidar Marpaung (65) warga Jalan Sekata Lk. I Kel. TB. Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai pada Kamis Tanggal 06 Juli 2023 sekira pukul 18.30 WIB.
Rumahnya dibobol maling. Tiga unit mesin pompa air, satu Unit mesin parutan kelapa dan sejumlah barang-barang lainnya diangkut.
Hal itu pun kemudian ia laporkan ke Polsek tanjungbalai Utara dengan nomor laporan polisi LP/B/15/VII/2023/SEK UTARA/RES. T.BALAI/POLDASU, TANGGAL 07 Juli 2023.
Setelah mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara, Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan.
Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara pun meringkus Ardiansyah alias Dian (24) warga Jalan Beting Seroja Lk. III Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai Pada hari Jumat (21/7/23) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Tanjung Balai Utara IPTU. M. Tanjung,SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kejadian itu dan telah mengamankan pelaku.
Lanjut Kapolsek, berdasarkan pengaduan dari pelapor maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku Pencurian tersebut yang mana penyidik Polsek Tanjung Balai Utara telah memeriksa saksi-saksi.
“Berdasarkan keterangan TSK, ia mengakui adalah pelaku dari Tindak Pidana Pencurian tersebut dan adapun maksud tujuan melakukan pencurian tersebut adalah untuk menguasai barang milik pelapor. Barang bukti berhasil kami amankan berupa 1 (satu) Buah Linggis dan 1 (satu) unit mesin pompa air,” kata Kapolsek.(*)


Discussion about this post