Muda, cantik, dan menduduki posisi penting di toko bahan bangunan Prima Adi Karya di Pekanbaru, Provinsi Riau. Namun ternyata Rutmariana Siahaan (19) justru menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya. Bekerja sama dengan kekasih hatinya, Rutmariana menggelapkan uang perusahaan hingga Rp600 juta.
Rutmariana menjalankan aksinya dengan modus pembayaran kepada supplier (pemasok) barang. Namun penggelapan tersebut akhirnya terungkap setelah bagian keuangan perusahaan, Efendi (40) memeriksa laporan penjualan bahan bangunan di toko yang berada di Jalan HR Subrantas, Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau, Kamis (9/4/2020) sekira pukul 11.00 WIB.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Jumat (10/4/2020) menerangkan, setelah Efendi memeriksa laporan penjualan, ia mencurigai ada data yang tidak sesuai, yaitu lembar bilyet giro yang dikeluarkan oleh perusahaan dengan nomor DQ439554 dan cek ED 343824 BCA.
Diketahui, uang yang dicairkan dengan bilyet giro nomor DQ439554 sebesar Rp350 juta. Sedangkan dari cek ED 343824 sebesar Rp250 juta.
“Sehingga jumlah totalnya Rp600 juta,” kata Sunarto.
Efendi pun mendatangi bank, dan diketahui permintaan pencairan uang diajukan oleh Rutmariana Siahaan yang ditujukan kepada pemilik perusahaan atas nama Merie. Disebutkan, pencairan uang untuk pembayaran kepada suplier bahan bangunan.
Setelah diselidiki, diketahui uang tersebut di-kliring ke rekening BCA milik Arthur Perdian.
“Arthur Perdian merupakan kekasih Rutmariana,” tukas Sunarto.
Setelah terungkap, Efendi memberitahukan temuannya kepada pemilik perusahaan, Edi Sumanti (50). Edi juga mendatangi bank dan mengetahui uang dari rekening toko bangunan miliknya mengalir ke rekening bank atas nama Arthur Perdian.
Edi pun meminta pihak bank mengeluarkan fotokopi bilyet giro dan cek yang dikliringkan Rutmariana, rekening korannya.
Dari rekening koran, ternyata pada 5 Maret 2020 terlihat jelas total uang sebesar Rp600 juta telah masuk ke rekening atas nama Arthur Perdian.
Tak menunggu lama, Edi memberikan kuasa kepada Efendi untuk melaporkan Rutmariana Siahaan ke Polsek Tampan, dengan tuduhan penggelapan uang perusahaan.
Jumat (10/4/2020) sekira pukul 01.30 WIB, polisi mengamankan Rutmariana Siahaan di rumahnya, Jalan Suka Karya Perumahan Suka Terus RT 01 RW 02 Kelurahan Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupatan Kampar.
Kepada polisi, Rutmariana mengaku telah menggelapkan uang 2 PT Prima Adi Karya senilai Rp600 juta melalui transaksi di bank.
Menurut Rutmariana, 5 Maret 2020 lalu, uang tersebut dikliringkan ke rekening Arthur Perdian. Selanjutnya, ia menggunakan uang tersebut untuk membeli satu unit rumah dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Masih kata Rutmariana kepada polisi, sebagian uang hasil penggelapan diberikan kepada pacarnya, Arthur Perdian, dan telah digunakan untuk membeli satu unit mobil Honda Brio dan satu unit televisi.
Polisi segera mengejar Arthur Perdian. Tak sampai dua jam dari penangkapan Rutmariana, atau sekitar pukul 03.00 WIB, Arthur diamankan. Pria itu ditemukan bersembunyi di rumah yang baru dibeli Rutmariana, di Jalan Suka Karya Ujung Kecamatan Siak Hulu.
Sejumlah barang bukti diamankan. Seperti sleembar Rekening Koran, surat lamaran kerja atas nama Rutmariana Siahaan, satu unit rumah, satu unit sepedamotor Honda Scoopy BM 6234 XY warna hitam coklat, selembar buku tabungan BRI beserta kartu ATM, satu unit mobil Honda Brio merah BM 9242 YX, dan saty unit televisi Samsung 32 inchi.
Kedua pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Tampan guna proses lebih lanjut. (*)




Discussion about this post