Senin pagi, (24/7) sekitar pukul 5.30 WIB, saat asik berduaan di dalam kamar kos-kosan, pasangan ini tak menduga kalau mereka akan digrebek polisi. Udara dingin pagi tadi, sepertinya membuat kedua pasangan Ardi (24) warga Alamat Jl. Medan Km 8,7 Gg. Ebenezer,Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun dan temannya Kiky (28) warga Jalan Silimakuta Ujung,Pematangsiantar tidak memperhatikan kedatangan petugas.
Sat Narkoba Polres Pematangsiantar sebelum telah mencurigai gerak gerik kedua pasangan ini. Ditambah informasi dari masyarakat bahwa di tempat kost yang terletak di Jalan Mataram, sering digunakan sebagai tempat transaksi dan menggunakan narkoba jenis sabu. Tak pelak lagi, saat dilakukan penggerebekan pasangan ini langsung gelagapan.
Dari dalam kamar kost tersebut polisi menemukan satu buah kotak rokok sampoerna berisi, satu buah sendok terbuat dari pipet, empat paket narkotika diduga jenis Shabu seberat 2,5 gram, satu buah dompet warna hitam, Uang lima ratus lima ribu rupiah, satubuah tas jingjing warna kuning, satu unit Hp merk samsung warna puti, dan satu buah timbangan digital warna hitam.
Pasangan ini pun segera diamankan ke Polres Pematangsiantar bersama barang bukti dan satu unit Sepeda Motor Honda Beat milik tersangka. Kedua pasangan ini pun harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Mulyadi membenarkan dan menerangkan kronologis penangkapan terhadap pasangan ini. Dijelaskannya, pihaknya mendapat informasi ada orang yang sering berjualan narkoba di tempat tersebut. Selanjutnya personil sat narkoba menuju lokasi kos-kosan yang dicurigai, saat dilakukan penggeledahan di kamar kos-kosan tersebut polisi menemukan pasangan ini.
Ditambahkannya saat dilakukan dilakukan penggeledahan di dalam kamar ditemukan barang bbukti narkoba dan peralatannya. Sementara dari dalam bagasi sepeda motor milik Kiky polisi menemukan satu buah tas jingjing warna kuning berisi satu buah timbangan digital.
Dari kamar kost lainnya , Sat Narkoba Polres Siantar juga mengamankan Dendy (24) warga Jalan Hulubalang, Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara satu orang tersangka lainnya. Dari pria yang sehari hari diketahui berjualan gas Elpiji ini polisi mengamankan satu paket jenis shabu seberat 0,12 gram, plastik klip kosong, potongan plastik klip, buah sendok terbuat dari pipet, kompeng karet, dan satu Hp merk samsung warna silver.
AKP Mulyadi saat dikonfirmasi menjelaskan kronologi penangkpan dan pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna pngembangan kasus tersebut. (Vay)
Discussion about this post