Berita Siantar News Corner
Kamis, 9 Februari 2023
  • Login
  • PERISTIWA
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • NASIONAL
  • VIRAL
  • BISNIS
  • HUKUM
  • KABAR MILITER
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • SEREMONI
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • NASIONAL
  • VIRAL
  • BISNIS
  • HUKUM
  • KABAR MILITER
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • SEREMONI
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • NASIONAL
  • VIRAL
  • BISNIS
  • HUKUM
  • KABAR MILITER
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • SEREMONI
ADVERTISEMENT
Home RAGAM HUKUM

Sah! Penghayat Kepercayaan Masuk Kolom Agama di KTP

NEWSCORNER.ID by NEWSCORNER.ID
08/11/2017
in HUKUM, LIFESTYLE, NEWS
A A
0
Parmalim- Kelompok Ugamo Malim atau Parmalim salah satu penghayat kepercayaan dari Tanah Batak, Sumatera Utara saat menngelar acara ritual keagamaan (Foto: Dhev Fretes Bakkara)

Parmalim- Kelompok Ugamo Malim atau Parmalim salah satu penghayat kepercayaan dari Tanah Batak, Sumatera Utara saat menngelar acara ritual keagamaan (Foto: Dhev Fretes Bakkara)

Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan angin segar kepada warga Penghayat Kepercayaan. Mulai saat ini, para Penghayat Kepercayaan diakui dan bisa ditulis di kolom agama yang terdapat di KTP.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” putus Ketua MK Arief Hidayat, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11).

Arief berpendapat pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 UU Administrasi bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal tersebut juga dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan kata ‘agama’ dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013.Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk ‘kepercayaan’,” ucap Arief.

Baca Juga

Iskandar Hasibuan Optimis Bisa Rebut Kursi DPRD Sumut Priode 2024 -2029

Upaya Percepat Penurunan Stunting di Kota Pematang Siantar, dr Susanti Ingatkan Harus Sesuai dengan Program Isi Piringku

Buka MTQ Siantar Selatan, dr Susanti Sampaikan Masyarakat Pematang Siantar memiliki Sifat dan Naluri Toleran

Parmalim- Kelompok Ugamo Malim atau Parmalim, salah satu penghayat kepercayaan dari Tanah Batak, Sumatera Utara saat menngelar acara ritual keagamaan (Foto: Dhev Fretes Bakkara)

Menurut Arief gugatan para pemohon yang terdiri dari para penganut penghayat kepercayaan memiliki landasan hukum.

“Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka kata ‘agama’ sebagaimana dimuat dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk ‘kepercayaan’,” ucapnya.

Gugatan ini diajukan oleh Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dkk. Gugatan ini dilakukan agar para penghayat kepercayaan bisa menulis kepercayaannya di kolom KTP(*)
Sumber : Detik.com Foto: Dhev Fretes Bakkara

Tags: batakktpParmalimpenghayat kepercayaan
Share47SendTweet30
NEWSCORNER.ID

NEWSCORNER.ID

Berita Terkait

Iskandar Hasibuan Optimis Bisa Rebut Kursi DPRD Sumut Priode 2024 -2029

08/02/2023

Mantan Ketua DPC.PDI Perjuangan ( Priode 2015 -2020) Iskandar Hasibuan, mengakui sangat Optimis akan bisa merebut kursi DPRD Provinsi Sumut...

Upaya Percepat Penurunan Stunting di Kota Pematang Siantar, dr Susanti Ingatkan Harus Sesuai dengan Program Isi Piringku

08/02/2023

Makan jangan asal kenyang. Namun harus memperhatikan nilai gizi yang diasup setiap kali makan, atau sesuai dengan program Kementerian Kesehatan...

Buka MTQ Siantar Selatan, dr Susanti Sampaikan Masyarakat Pematang Siantar memiliki Sifat dan Naluri Toleran

08/02/2023

Masyarakat Kota Pematang Siantar sejak dahulu memiliki sifat dan naluri toleran. Salah satu bukti, kehadiran para tokoh agama selain Islam...

Unsur Agama Berbeda Hadiri Resepsi 1 Abad NU, dr Susanti: Bukti Toleransi Terawat di Kota Pematang Siantar

08/02/2023

Kehadiran unsur agama yang berbeda di acara Resepsi Puncak 1 Abad Nahdlatul Ulama (NU) di Lapangan H Adam Malik Kota...

Curi Kosen dan Bahan Material SS Ditangkap Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai

08/02/2023

Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai mengamankan SS (47) warga Jalan Jenaha Kecamatan Teluk Nibung,  Kota Tanjung Balai, tersangka...

Cabuli Anak Tiri, Z Diamankan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai

08/02/2023

Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mengamankan seorang tersangka pelaku cabul anak tirinya masih dibawah umur, Pada hari Senin 6 Februari 2023...

Discussion about this post

Berita Terbaru

Iskandar Hasibuan Optimis Bisa Rebut Kursi DPRD Sumut Priode 2024 -2029

08/02/2023

Upaya Percepat Penurunan Stunting di Kota Pematang Siantar, dr Susanti Ingatkan Harus Sesuai dengan Program Isi Piringku

08/02/2023

Buka MTQ Siantar Selatan, dr Susanti Sampaikan Masyarakat Pematang Siantar memiliki Sifat dan Naluri Toleran

08/02/2023

Unsur Agama Berbeda Hadiri Resepsi 1 Abad NU, dr Susanti: Bukti Toleransi Terawat di Kota Pematang Siantar

08/02/2023

Curi Kosen dan Bahan Material SS Ditangkap Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai

08/02/2023

Cabuli Anak Tiri, Z Diamankan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai

08/02/2023

Populer Sepekan

  • Pemko Pematang Siantar dan Kantor Pertanahan Pasang Tanda Batas Tanah Serentak se-Indonesia

    610 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Rossaly Situmeang Lompat ke Danau Toba dari Kapal Ferry Ihan Batak

    164 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Peringatan 9 Tahun Gugurnya 7 Relawan Kemanusiaan GMKI, GMKI Kutacane Gelar Ibadah Peringatan Hari Relawan

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Januari 2023, Inflasi Siantar 0,98 Persen, Dipengaruhi Harga Ikan Teri

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Kabar Penculikan Anak di Siantar Viral, Pemilik Akun FB Munaroh Berikan Kesaksian di Kantor Polisi

    6027 shares
    Share 2411 Tweet 1507

Berita Rekomendasi

Tendang Selangkangan Istri Sampai Robek, Pria ini Nginap Dibalik Jeruji

08/02/2023

Silaturahim Nasional dengan SMSI, Edy Rahmayadi Ajak Wartawan Siber Kerja Sama dengan Pemprov

08/02/2023

dr Susanti Sambut Kunjungan Tim Ekspedisi Geopark Kaldera Toba SMSI, Diajak Keliling Kota Pematang Siantar Naik Becak BSA

07/02/2023

Pawai Cap Go Meh Pemerintah Kota dan Walubi Buktikan Pematang Siantar Kota Toleransi

06/02/2023

dr Susanti Bersyukur Madrasah Nurul Islam Pematang Siantar Tetap Eksis di Usia 50 Tahun

05/02/2023

Jeka Saragih Tetap Didukung dan di Hati dr Susanti serta Erizal Ginting

05/02/2023

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Policy

© 2017-2022 News Corner ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • NASIONAL
  • VIRAL
  • BISNIS
  • HUKUM
  • KABAR MILITER
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • SEREMONI

© 2017-2022 News Corner ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In