Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Konsep Otomatis
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Sah! Penghayat Kepercayaan Masuk Kolom Agama di KTP

Parmalim- Kelompok Ugamo Malim atau Parmalim salah satu penghayat kepercayaan dari Tanah Batak, Sumatera Utara saat menngelar acara ritual keagamaan (Foto: Dhev Fretes Bakkara)

Sah! Penghayat Kepercayaan Masuk Kolom Agama di KTP

Editor: NEWSCORNER.ID
8 November 2017 | 09:21 WIB
in HUKUM, LIFESTYLE, NEWS
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan angin segar kepada warga Penghayat Kepercayaan. Mulai saat ini, para Penghayat Kepercayaan diakui dan bisa ditulis di kolom agama yang terdapat di KTP.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” putus Ketua MK Arief Hidayat, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11).

Arief berpendapat pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 UU Administrasi bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal tersebut juga dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan kata ‘agama’ dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013.Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk ‘kepercayaan’,” ucap Arief.

Sah! Penghayat Kepercayaan Masuk Kolom Agama di KTP
Parmalim- Kelompok Ugamo Malim atau Parmalim, salah satu penghayat kepercayaan dari Tanah Batak, Sumatera Utara saat menngelar acara ritual keagamaan (Foto: Dhev Fretes Bakkara)

Menurut Arief gugatan para pemohon yang terdiri dari para penganut penghayat kepercayaan memiliki landasan hukum.

“Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka kata ‘agama’ sebagaimana dimuat dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk ‘kepercayaan’,” ucapnya.

Gugatan ini diajukan oleh Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dkk. Gugatan ini dilakukan agar para penghayat kepercayaan bisa menulis kepercayaannya di kolom KTP(*)
Sumber : Detik.com Foto: Dhev Fretes Bakkara

Tags: batakktpParmalimpenghayat kepercayaan

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Pelindo Regional 1 Hadiri Upacara Peringatan Hari Perhubungan Nasional 2026

18 September 2026 | 13:16 WIB
Siantar

Esports Jaya! PBESI Pematangsiantar Kirim Atlet Terbaik ke KEJURPROV 2026

18 September 2026 | 11:48 WIB
NEWS

Buntut Kisruh KPID Sumut 2026-2029, Lima Calon Tolak Hasil Pemilihan

18 September 2026 | 11:07 WIB
Siantar

Kapolres Berganti, Misi Kamtibmas Berlanjut: AKBP Dhana Pimpin Polres Pematangsiantar

17 September 2026 | 20:28 WIB
NEWS

AKBP Dhana Noer Kurniawan Resmi Pimpin Polres Pematangsiantar, Siap Lanjutkan Penguatan Kamtibmas

17 September 2026 | 19:28 WIB
NEWS

Kapolda Sumut Lantik Sejumlah Pejabat Baru, AKBP Hendri Nupia Dinka Barus Pimpin Polres Simalungun

17 September 2026 | 18:45 WIB
NEWS

Kapolda Sumut Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme dan Responsivitas

17 September 2026 | 18:35 WIB
NEWS

Tingkatkan Kesiapsiagaan, PLN UP3 Pematangsiantar Gelar Pelatihan dan Simulasi Tanggap Darurat

17 September 2026 | 16:36 WIB
MEDAN CORNER

Tim Negosiator Polwan Tetap Senyum dan Humanis Terima Massa Aksi KBPBI

17 September 2026 | 14:00 WIB
MEDAN CORNER

Kapolrestabes Medan Apresiasi Aksi Unjuk Rasa KBPBI Berlangsung Lancar dan Tertib

17 September 2026 | 13:56 WIB
NEWS

Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut

17 September 2026 | 13:47 WIB
NEWS

Tak Sekadar Maulid, Pemkab Simalungun Gelar Cek Kesehatan hingga Sunat Massal

17 September 2026 | 13:44 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport