

Dua pelaku pencurian sepedamotor (curanmor), Muhammad Saleh Sitorus (29) dan Ade Ilham Naibaho alias Sampur (34) diciduk polisi, Jumat (29/1/2021) sekitar pukul 04.00 WIB. Keduanya telah ‘memetik’ satu unit sepedamotor Honda Beat hitam BK 6952 WAH milik Zuliadi Sinambela (50) di Jalan Singosari Gang Penataran Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Jumat (27/11/2020) sekira pukul 19.30 WIB.
Berdasarkan laporan korban No Pol: LP/02/I/2021/SU/STR/Sek Str.Utara, tanggal 26 Januari 2021, polisi menangkap Saleh warga Jalan Bali Gang Aru Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat, dan rekannya Ade warga Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara.
Informasi dari kepolisian, Jumat (27/11/2020) sekira pukul 19.30 WIB, Zuliadi berada di rumahnya, Jalan Singosari Gang Penataran Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. Sementara sepedamotor miliknya berada di teras rumah.
Saat berada di dalam rumah, Zuliadi mendengar suara rem sepedamotor. Segera ia keluar dari rumah. Ternyata sepedamotor miliknya telah hilang.

Setelah Zuliadi melapor ke Polsek Siantar Utara, personel Reskrim Polsek Siantar Utara bersama Unit Jatanras Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan. Dua bulan kemudian, atau Jumat (29/1/2021) sekira pukul 04.00 WIB, kedua pelaku diamankan.
Saat diinterogasi polksi, kedua pelaku mengaku setelah mencuri sepedamotor, kendaraan tersebut mereka bawa ke rumah Ismail alias Babe. Oleh Babe, keduanya diarahkan menjual sepedamotor tersebut kepada Dedi. Akhirnya sepedamotor itu dibeli Dedi seharga Rp2,5 juta.
Selanjutnya Kanit Reskrim Iptu Haposan Siallagan beserta anggota melakukan pengembangan dengan mencari Dedi. Namun pria itu sudah melarikan diri.
Kapolsek Siantar Utara AKP Manaek S Ritonga SH MH mengatakan kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e dari KUHPidana. (*)
Discussion about this post