Seorang wanita dan dua pria diamankan polisi dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan terhadap satu rumah kontrakan di Dusun I Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji.
Kapolres Labuhan batu, AKBP Deni Kurniawan SIK menyampaikan ketiga orang yang diamanakan dalam penggerebelan pada Sabtu (9/1/2021) itu yakni Dodi (41) warga Tanjung Selamat, Padang Tualang Langkat, Fahmi Halomoan Siregar alias Lomo (34) Warga Dusun Gapok Desa Tanjung Medan Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan Imasari Boru Sitorus (34) Warga Dusun I Kampung Sidodadi, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Penagkapan terhadap ketiga orang yang terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba itu dilakukan Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu. Di bawah pimpinan AKP Eri Prasetyo dan Kanit Reskrim, Ipda Ropensius Manik, ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa ada pesta sabu di rumah kontrakan di Dusun I Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji. Setelah mendapat informasi itu, Kapolsek bersama Kanit Reskrim berangkat menuju TKP dan langsung menggerebek rumah kontrakan itu.
Polisi pun mengamankan tersangka Dodi dan Lomo yang sedang nyabu dari kamar depan. sementara dan dari kamar belakang polisi mengamankan Imasari Boru Sitorus.
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan 3 bungkus sabu seberat 11.08 gram dari Dodi dan Lomo. Sementara dari Sari, polisi mendapatkan 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 2.92 gram, kaca pirex bekas bakaran berisikan kristal putih sabu.
Ketiganya pun diamankan bersama barang bukti yang didapat dalam penggeledahan itu. Selanjutnya dari Polsek, mereka dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu.
“Ketiga tersangka bersama barang bukti sudah ditangani oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan dipersangkakan melanggar pasal 114 subs 112 Yo 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” sampainya.
Discussion about this post