Sat Lantas Polres Samosir bersama Dinas Perhubungan Samosir melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli(Turjawali) di Desa Ambarita Kecamatan Simanindo.
Hal itu disampaikan, Kasat Lantas Polres Samosir, AKP Ferimon kepada Newscorner.id melalui pesan Whatsapp(WA), Jumat (2/2).
Dikatakannya, kegiatan Turjawali tersebut merupakan kegiatan rutin untuk melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas. Seperti tidak dilengkapi dokumen surat-surat kendaraan yaitu, Sim dan STNK.
Menurutnya, selain itu pihaknya juga melaksanakan penindakan dengan E-tilang bagi pelanggar yang kasat mata seperti, tidak memakai helm saat berboncengan, melawan arah, izin muat kendaraan serta tidak memakai plat nomor polisi.
“Mudahan-mudahan seluruh pelaksanaan Turjawali itu berlangsung aman dan lancar. Dan diminta kepada seluruh pengendara agar selalu melengkapi surat-surat kendaraannya dan mematuhi aturan berlalu lintas. Untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas terhadap pengendara lainnya,”katanya. (JuntakStar)
Discussion about this post