Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar menggelar Razia Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 di Jalan Merdeka, tepatnya di depan Muhammadiyah Kota Pematangsiantar, Rabu siang (20/05/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Friska Susana, S.H., bersama sejumlah instansi terkait, di antaranya UPT Samsat, Jasa Raharja, Denpom 1/1 Pematangsiantar, Dispenda, serta BPKPD Kota Pematangsiantar.
Turut hadir dalam kegiatan itu KUPT Lona Amelia, S.H., M.AP., KBO Lantas IPTU Syawaluddin Nasution, S.H., Kanit Regident IPTU Elon Sitinjak, S.H., Kanit Turjagwali IPDA Horas Tambunan, S.H., Kanit Gakkum IPDA Syah Edi Suranta Purba, S.H., Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan, serta personel gabungan lainnya.
Kasat Lantas AKP Friska Susana menjelaskan, razia gabungan tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar dan mengesahkan pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
“Razia ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor sekaligus mendukung tertib administrasi kendaraan,” ujarnya.
Dari hasil pelaksanaan razia, petugas mendapati sebanyak empat kendaraan roda dua (R2) dan 17 kendaraan roda empat (R4) terjaring karena belum melakukan pembayaran pajak kendaraan. Sementara itu, di lokasi kegiatan terdapat satu kendaraan roda dua dan lima kendaraan roda empat yang langsung melakukan pembayaran pajak.
Selain penegakan kepatuhan administrasi kendaraan, razia gabungan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Pematangsiantar.
Selama kegiatan berlangsung, situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas terpantau aman, tertib, dan kondusif.


