Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial RAP (31) warga jalan DI Panjaitan Gang Mata Air, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, Selasa (16/1).
RAP ditangkap di salah satu rumah yang terletak di Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, SH, MH pada Kamis (18/1) menyampaikan, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat.
RAP ditangkap sedang duduk duduk didalam rumah Jalan Farel Pasaribu Kelurahan Nagahuta Timur Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan menemukan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis sabu Berat bruto 0,52 gr dari bawah kursi sofa warna abu abu, di
ruang tamu.
Selain itu juga ditemukan 1 buah timbangan digital, 2 buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 buah Hp merk Vivo warna Hitam dan 2 buah alat isap bong terbuat dari botol Aqua, 1 buah kaca pirek dan Uang sebesar Rp.100.000.
Saat diinterogasi RAP mengaku seluruh barang bukti itu miliknya dan dalam kurun waktu 2 minggu sebelum penangkapannya itu ada melakukan penjualan sabu.
Mendengar pengakuannya itu, RAP dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“RAP sudah diamankan guna diperiksa untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. RAP merupakan residivis kasus pencurian dengan hukuman 2 tahun penjara,” Pungkas AKP JH Pasaribu.(*)

