Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pengedar narkoba di Lingkungan III, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan Jumat, (2/8/2024). Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Karmin (40), seorang warga Rengas Pulau. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari warga terkait aktivitas transaksi narkoba yang sering terjadi di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, SH., MH., dalam keterangannya Kamis (8/8/2024) menyampaikan bahwa penangkapan terhadap Karmin dilakukan setelah menerima informasi dari warga.
“Atas laporan dari warga, kami segera melakukan penyelidikan dan melanjutkan dengan penyamaran atau undercover buy untuk memancing tersangka,” ujar AKP Ismail Pane.
Dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi shabu dan satu tisu yang digunakan untuk membungkus shabu tersebut. “Tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba. Saat ini, tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan,” tambah AKP Ismail Pane.



