Sat Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap seorang pria bernama Anisan Hadi (43) warga Jalan Ade Irma Gg. Gajah Mada Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar, Sabtu (13/1) sekira pukul 04.00 WIB.
Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH mengatakan penangkapan itu di Jalan Patuan Anggi Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.
Awalnya masyarakat memberikan informasi adanya seorang laki-laki memiliki narkotika jenis shabu di Jalan Patuan Anggi Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu, 13 Januari 2024 sekira pukul 04.00 Wib pagi subuh Tim Opsnal Sat Resnarkoba di pimpin Kanit I Aipda Putra Sormin menangkap Anisan Hadi
Dari pria itu ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus Kotak rokok gudang garam Merah berisi 6 paket Narkotika jenis Shabu berat Bruto 1,13 Gram, 1 buah handphone (HP) merek Samsung warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp330.000,00.
Pelaku AH mengaku pemilik seluruh barang bukti tersebut sehingga Pelaku AH beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar.
“Pelaku AH sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP JH Pasaribu.(*)

