Tiga orang pria ini tak mampu berkutik, saat anggota Sat Narkoba Polres Simalungun membekuknya. Barang bukti sabu yang diamankan dari ketiga orang ini pun menjadi jerat bagi mereka. Pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba memang kian gencar dilakukan Polres Simalungun.
Berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan pihak kepolisian, tiga orang tersangka yakni Rido Ardiansyah (18 ), Risky Alamsyah (19) dan M Fazrin Jasewa (26) diringkus dari dua tempat terpisah.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Manaek Sahala Ritonga menerangkan, Selasa (3/10) sekitar pukul 13.00 WIB pihaknya mendapat info bahwa aka nada transaksi narkoba.
Berdasarkan info tersebut transaksi akan berlangsung di Perumnas Batu VI, Kabupaten Simalungun. Informasi penting tentunya, anggota sat narkoba pun segera meluncur ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pengintaian sekitar pukul 13.30 WIB didapati dua orang pria ( Rido dan Risky) yang sedang bertransaksi sabu. Tanpa membuang waktu, polisi pun melakukan penangkapan dan penggeledahan. Al hasil satu paket sabu ditemukan dari mereka.Keduanya pun dibawa ke sat narkoba bersama barang bukti dan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Secara terpisah pada hari yang sama, M Fazrin Jasewa (26) seorang tersangka lainnya pun diamankan. Pria ini diamankan sekitar pukul 17.30 WIB dari daerah Timuran, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Saat polisi melakukan penggerebekan dan penggeledahan dari pria ini didapati satu bungkus plastik berisi sabu. Selanjutnya ia pun dfiamankan bersama barang bukti ke Polres Simalungun.(Vay)
Discussion about this post