Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menggelar Operasi Kancil Toba 2023 selama 21 hari dari tanggal 07 Agustus 2023 s/d 27 Agustus 2023, sebanyak 2(dua) TO orang dan 1(satu) non TO telah berhasil diamankan 3 (tiga) orang tersangka dan Barang bukti 3 (tiga) unit berupa sepeda motor, dengan perincian.
Tersangka pertama inisial A.N ABAY Alias RUZI, *(TO ORANG) lk (34) Nelayan, Gg. Mancis, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis HONDA Revo BK 2357 VAN Merah Hitam .
Nomor Rangka: MH1JBE11XBK188109. Nomor Mesin: JBE1E1189648*
Tersangka kedua inisial A.N MT Alias TOPAN,(TO ORANG ) 28 warga Teluk Nibung Dusun I Desa Sei Apung Jaya Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan. Barang bukti berupa 1(Satu) unit Sepeda Motor VARIO warna putih les biru dengan Nomor Polisi BK 3929 QAG. Nomor Rangka : MH1JFV111FK000748Vdan Nomor Mesin : JFV1E-1000763*
Tersangka ketiga inisial A.N PM *(NON TO) 60 warga, Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra Fit warna Hitam No.pol BK 4172 SH dengan No.Rangka MH1 HB71138 K691774 dan Mesin HB71E-1687491 dalam keadaan tidak utuh lagi (sudah di bongkar) 1 (satu) unit Bak Becak dan 1 (satu) buah Buku BPKB
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP. Eri Prasetiyo SH mengatakan, “Tersangka pertama A.N ABAY Alias RUZI kronologis kejadian Pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira pukul 10.00 Wib, di Jln. Arteri Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai telah terjadi peristiwa pencurian kendaraan bermotor jenis Honda Revo warna hitam BK 2357 VAN dengan no rangka : MH1JBE11XBK188109, no mesin : JBE1E1189648 milik pelapor/korban yang dilakukan oleh terlapor (lidik), sepeda motor tersebut sedang terparkir didepan sebuah gudang, Akibat dari peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,- dan membuat laporan di Polres Tanjung Balai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/VI/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TG BALAI/POLDA SUMUT, tanggal 22 Juni 2023—-
“Pada Hari Minggu, O6 Agustus 2023 pada pukul 12.30 Wib Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi dari masyarakat bahwa Tsk CURANMOR Sepeda Motor REVO dengan No Plat : BK 2357 VAN sedang berada di daerah Gg. Mancis, Kel. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Balai melakukan penangkapan terhadap Tsk a.n ABAY Alias RUZI, setelah diinterogasi ianya mengakui perbuatannya.
Lanjut Kasat, “Tersangka kedua A.N MT Alias TOPAN kronologis kejadian Pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 sekira pukul 06.00 Wib di Jln. Rel kereta api Lk IV Kel Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Telah terjadi Pencurian 1(Satu)Unit Sepeda Motor Honda VARIO Warna Putih Les Biru dengan Nomor Polisi BK 3929 QAG. Nomor Rangka : MH1JFV111FK000748 dan Nomor Mesin : JFV1E-1000763 Atas Nama DP. Ketika itu JIJI anak Pelapor terbangun dari tidur dan melihat ke halaman Rumah E teryata Sepeda Motor Hoda VARIO BK 3929 QAG sudah tidak ada lagi/Hilang. Akibat Pencurian tersebut Pelapor mengalami kerugian Materil sebesar Rp.9.500,000,-(Sembilan juta lima ratus ribu rupiah).Atas terjadinya Pencurian tersebut Pelapor merasa keberatan dan mengadukan ke Polsek Teluk Nibung guna diusut sesuai Hukum yang berlaku.
“Berdasarkan Laporan dari pelapor maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang mana didapat hasil bahwa pelaku sedang berada di Jln. Rel Kereta api Lk IV Kel Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 sekira pukul 18.00 wib Tim Opsnal Reskrim polres Tanjung balai bersama tim Opsnal Reskrim Polsek Teluk Nibung berangkat ke lokasi di maksud dan berhasil mengamankan pelaku.
“Tersangka ketiga A.N PM kronologis kejadian Pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 wib telah terjadi peristiwa pencurian 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra Fit warna Hitam No.pol BK 4172 SH dengan No.Rangka MH1 HB71138 K691774 dan Mesin HB71E-1687491 yang terangkai dengan bak becak, pada saat Becak tersebut terparkir di jalan FL Tobing Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), lalu pelapor datang ke polsek datuk bandar untuk membuat pengaduan / laporan polisi.
“Berdasarkan Laporan polisi maka selanjutnya di lakukan cek tkp dan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut, yang mana dari hasil penyelidikan didapat hasil bahwa pelakunya adalah PM kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 23.00 wib diketahui bahwa Pelaku sedang berada di sebuah warung di Jln.FL Tobing Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.Kemudian Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh kanit reskrim IPTU EKO ADY R, SH, MH bergerak ke tkp yang di maksud dan sekira pkl. 23.30 Wib, Pelaku berhasil di amankan dan selanjutnya dilakukan interogasi di dapat hasil bahwa benar ia nya adalah pelaku dan menerangkan bahwa 1 (satu) unit becak tersebut saat ini berada di belakang rumah nya.
“Ketiga tersangka keseluruhannya saat ini diamankan di Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Pungkas Kasat.

