Seorang pria yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu, berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Simalungun pada Minggu (20/8) sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan terhadap FS (30) warga kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun ini berlangsung setelah polisi melakukan pengintaian. Dari tersangka ini polisi mengamankan satu bungkus plastic klip kecil sabu seberat 0,30 gram.
Menurut Humas Polres Simalungun , tersangka diamankan dari pinggir bondar persawahan Kampung Sejahtera Kecamatan Siantar . Setelah sebelumnya polisi mendapat informasi bahwa di daerah pinggir bondar persawahan Batu Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun akan terjadi transaksi pembelian Narkotika jenis Sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas berangkat menuju lokasi dimaksud dan saat dilakukan pengintaian di TKP ditemukan pelaku sedang berdiri di pinggir bondar dekat persawahan. Saat akan diamankan, pelaku sempat membuang sesuatu di sekitar TKP dan setelah dicek, barang yang dibuang tersebut berupa diduga Narkotika jenis Sabu.
Pelaku dan barang buktinya berupa 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu seberat ± 0,30 gr dan 1 unit Handphone warna hitam merk Vivo, langsung diboyong Mapolres simalungun guna diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI.(Rel/Vay)
Discussion about this post