Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar melakukan pemeriksaan izin reklame toko ponsel yang ada di Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka.
Hal ini dilakukan untuk menindak pengusaha yang tidak membayar pajak sesuai dengan Peraturan Kota Pematangsiantar.
Pemeriksaan izin ini dilakukan bersama dengan pihak terkait yakni, Polres Pematangsiantar, Den POM I/1 Siantar, Kejaksaan Siantar dan Bagian Hukum Pemko Siantar.
Pemeriksaan izin ini nantinya dapat dijadikan bahan untuk menertibkan reklame yang tidak memiliki izin serta tidak membayar retribusi sesuai dengan Perwa Siantar Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perubahan Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 2 tahun 2013 Tentang Penetapan Perhitungan Nilai Sewa Reklame.
“Kita akan kumpulkan data dan meminta bukti pembayaran pajak mereka (pengusaha,red) serta izin rekmale mereka.
Bila nantinya ada pengusaha yang tidak membayar pajak, kita akan surati pengusahanya dan kita akan bongkar reklame mereka, baik itu spanduk, neon boks, atau papan reklame lainnya,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Siantar, Abidin Damanik, Rabu (07/11/2018) siang di kantornya.
Penertiban ini nantinya juga dapat menghitung potensi PAD yang ada di Kota Siantar, terutama di Zona Ekslusif sesuai dengan Peraturan Walikota.
“Jalan Merdeka dan Sutomo adalah Zona Eksklusif dan dari sini kita dapat menghitung potensi PAD atau pajak dari lokasi ini, meski ini memiliki waktu yang panjang untuk menghitungnya,” jelasnya lagi.
Ia berharap, para pengusaha bertindak koperatif untuk mengikuti dan menaati peraturan yang ada di Kota Siantar. “Kita harap pengusaha bisa bertindak koperatif untuk menaati peraturan, bila mereka membayar pajak berarti juga membantu pembangunan di kota ini,” himbaunya. (Sawal)


Discussion about this post