IDNEwsCorner – Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Simalungun berhasil membekuk seorang pengedar sabu yang juga pemakai aktif. Setelah melakukan penangkapan dan penyidikan, Selasa (3/10) menetapkan Agung Ardiansyah alias Black sebagai tersangka dan menahannya di kantor polisi.
Keberhasilan polisi dalam mengungkap tidakan melanggar hukum yang dilakukan Black setelah polisi melakukan operasi penyamaran. Anggota polisi yang sudah menaruh curiga terhadapnya menyamar sebagai pembeli yang ingin bertransaksi sabu.
Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, AKP Manaek Sahala Ritonga menyampaikan pihaknya akan terus berupaya meminimalisir dan memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Simalungun.
Ia juga menyampaikan bahwa pengungkapan atas kasus kepemilikan sabu Black merupakan hasil penyelidikan dengan undercover buy yang dilakukan anggotanya.
“ Kita sudah curiga, namun untuk memastikan dan melakukan penangkapan dilakukan penyelidikan dan undercover buy,”
Blac diringkus polisi saat bertransaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli. Setelah ditangkap, polisi pun melakukan penggeledahan di rumahnya di Huta Vi Kerasaan Rejo Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dari hasil penggeledahan polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti darinya yakni delapan bungkus plastik klip kecil yg diduga berisi narkotika jenis sabu, dua buah kaca pire, satu buah bong, satu buah gunting , buah mancis, satu buah kotak berwarna putih berisi plastik klip kosong, satu buah plastik klip besar berisi plastik klip kosong satu unit hp merk nokia warna putih.
“Sekitar pukul 15.30 WIB polisi yang melakukan penyamaran memesan natkotika jenis sabu kepada sasaran dan pada saat itu juga sasaran memberikan narkotika jenis sabu kepada saksi. Setelah sasaran memberikan pesanan sabu tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap sasaran dengan dibantu oleh personil lainnya yang melakukan pengendapan di sekitar TKP,“ jelasnya (Vay)
Discussion about this post