Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Dalam dua operasi berbeda di kawasan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, dan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, tiga pria diamankan pada Rabu (19/8) malam.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MH (36), warga Medan Sunggal, IU (37), warga Hamparan Perak, serta AF (26), warga Medan Selayang. Ketiganya diduga terlibat dalam sindikat peredaran narkoba jaringan lintas kabupaten.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (8/9) siang, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada kami. Awalnya, kami meringkus MH dan IU yang merupakan pengedar, dengan barang bukti 50,7 gram sabu, uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp3 juta, handphone, dan sepeda motor,” ungkap Rafli.
Setelah menangkap MH dan IU, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus AF yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus pemilik gudang penyimpanan narkoba.
AF ditangkap di rumahnya di Jalan Bandar Meria, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
“Setelah menangkap dua pengedar, kami kemudian meringkus bandarnya yang juga sekaligus pemilik gudang. Dari rumah pelaku, kami menyita sabu seberat 377,1 gram, tiga timbangan elektrik, dua unit handphone, dan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp4.850.000,” tambah Rafli.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka diduga telah menjalankan bisnis peredaran narkoba tersebut selama kurang lebih enam bulan.
Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Polisi menduga sindikat ini memiliki jaringan yang lebih besar.
“Kami masih kembangkan kasus ini. Kami duga para pelaku ini sindikat yang cukup besar. Kami pastikan tidak akan ada yang lolos, pasti akan kami ungkap,” pungkas Rafli.



