Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sumatera Coruption Watch (SCW) dan Lembaga Independen Peduli Aset Negara (Lipan) meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk melakukan penindakan terhadap Kasatpol PP Simalungun dan Sekda Kabupaten Simalungun.
Massa yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejatisu Jalan Jend AH Nasituon, Medan, Selasa (16/10/2018) pagi.
Dalam aksi itu, massa meminta supaya pihak Kejatisu segera memanggil Kasatpol PP Kabupaten Simalungun, Rony Butarbutar dan Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Gideon Purba. Keduanya diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan atas Anggaran Tahun 2017.
Dalam selebaran yang diberikan, massa meminta supaya Kejatisu menjemput paksa Kepala Satpol PP Kabupaten Simalungun selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang tidak cermat dalam menyetujui penggunaan Anggaran 2017 yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 3.096.100.000,-.
Selain itu, mereka juga meminta supaya memanggil Sekda Simalungun karena telah merugikan Negara sebesar Rp 235.440.000,- pada Anggaran Tahun 2017 dimana diduga telah melakukan pemborosan keuangan daerah dengan cara melakukan pemalsuan surat bukti belanja BBM.
Koordinasi aksi, Junaidi Siregar menyebutkan bahwa pihaknya akan melaporkan hal ini secara resmi ke Kejatisu dalam waktu dekat. Selain itu, pihaknya meminta kepada pihak Kejaksaan agar bekerja secara professional.
Yosgernol Tarigan salah satu anggota Kejatisu mengatakan, akan mengkoordinasikan hal ini kepada pimpinan agar dapat ditulusuri masalah yang disampaikan.
“Untuk selanjutnya, apa yang sudah disampaikan ini kami akan sampaikan kepada pimpinan agar informasi ini bisa dicermati agar dapat ditindaklanjuti,” jelas Yosgernol. (fan)




Discussion about this post