Perbuatan melawan hukum bisa diakibatkan kurangnya pemahaman atas ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mencegahnya, Pemerintah Kota (Pemko) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar Rabu (24/10) menggelar sosialisasi kepada jajarannya di ruang data, Jalan Merdeka.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Budi Utari, AP mewakili Walikota dalam sambutannya menyampaikan, seluruh pimpinan OPD sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.
Seluruh pelaksanaan tugas aparatur sipil negara (ASN) dilaksanakan dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan berpedoman pada asas-asas pemerintahan yang baik sehingga dalam pelaksanaanya terhindar dari perbuatan melawan hukum.
Melalui kegiatan ini kata Sekda, Walikota mengharapkan kepada seluruh pimpinan OPD mengikutinya dengan serius agar dapat menambah wawasan serta pemahaman dan memberikan kesadaran untuk taat dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Laksanakan tugas dan fungsi sesuai sumpah dan janji jabatannya masing-masing dalam mewujudkan masyarakat adil, makmur dan sejahtera berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945, agar pemerintahan di kota ini semakin mantap, maju dan jaya,” katanya.
Dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat agar terhindar dari perbuatan melawan hukum, sosialisasi ini digelar, ungkap kepala bagian administrasi hukum dan perundang-undangan Herri Oktarizal, SH.
Sosialisasi yang dihadiri seluruh pimpinan OPD pemko Pematangsiantar tersebut menghadirkan nara sumber dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Mukhlis SH, MH dan Kasi Intelijen Hary Palar SH, MH. (rel)


Discussion about this post