
Seorang security berinisial RAM(38) warga Lingkungan II Sosor Gadong, Kecamatan Sosor Gadong, Kabupaten Tapteng yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu ditangkap Personil Sat Resnarkoba Polres Tapteng. Hal itu disampaikan, Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas AKP H. Gurning, Kamis (9/3).
Disampaikan, pria tersebut ditangkap Senin (6/3/2023) sekitar pukul 16.00 WIB dari dari sebuah pondok di Jalan Sibolga- Baru, Kelurahan Sosor Gadong, Kecamatan Sosor Gadong, Kabupaten Tapteng.
Kapolres menyampaikan, awalnya Personil Sat Resnarkoba mendapat info dari masyarakat bahwa mereka merasa resah dengan sepak terjang seorang laki laki yang berprofesi sebagai security di perkebunan Nauli Sawit dan sering bertransaksi sabu di wilayah Sosor Gadong.
Mendapat informasi itu, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH langsung memerintahkan personilnya melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.
Katim Opsnal Ipda Zul Ependi bersama anggota langsung bergerak Sosor Gadong. Kemudian didapat informasi RAM sering bertransaksi di jalan Sibolga-Barus Kelurahan Sosor Gadong, mereka pun meluncur ke lokasi. Saat melintas, mereka RAM sedang duduk di depan salah satu pondok, sepertinya sepertinya sedang menunggu seseorang.
Personil langsung mengamankannya dan melakukan penggeledahan badan. Namun tidak ada ditemukan barang bukti narkotika, kemudian dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan. Di lantai di dalam pondok tepatnya di bawah jendela, Personil melihat ada 1 (satu) buah kotak rokok Sury yang setelah dibuka di dalamnya ada 35 paket sabu. RAM pun mengakui benda aitu miliknya.

Discussion about this post