Sejak ditunjuk menjadi Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ), Benny Sihotang mulai mengambil tindakan dan membuat berbagai kebijakan di sejumlah unit kerja di bawah PD PHJ.
Salah satu tindakan yang telah dilakukan misalnya, memberhentikan 21 orang pegawai dari Perusahaan Daerah tersebut. Pasalnya ia menemukan sejumlah pegawai dengan berbagai kesalahan dan tidak memiliki tanggung jawab kerja.
Dalam waktu dekat PD PHJ pun akan merevitalisasi Gedung IV Pajak Horas (Pasar Horas). Hal ini disampaikannya pada Rabu (24/1) dalam pertemuan dengan sejumlah jurnalis di salah satu warkop di Jalan Dr. Wahidin, Pematangsiantar.
Benny mengatakan, pihaknya akan merevitalisasi gedung tersebut dengan peruntukan parkir di lantai IV, sementara lantai I, II dan III untuk berdagang.
Project ini pun akan menelan dana kisaran Rp 50-80 miliar yang bersumber dari Kementrian Perdagangan.
“Kita akan undang investor untuk revitalisasi di gedung lainnya. Sifatnya memberikan data pada Dinas Koperasi dan UKM,” jelasnya.
Hal tersebut pun terrmasuk pengukuran, konsultan perencanaan di gedung IV. Pihaknya juga berjanji akan tetap mempertahankan keberadaan Pasar Horas di pusat kota.
Sementara kemacetan yang dianggap efek negatif akses arus lalu lintas di Jalan Merdeka dan Sutomo pun akan disiapkan solusi.
“Contoh di gedung IV tidak ada parkir, maka nanti akan dibuat parkiran di dalam. Tugas utamanya mencari investor membangun pasar, termasuk membangun pasar di Kecamatan, pastinya komunikasi denga Walikota. PD PHJ menyambut baik pembangunan pasar di Kecamatan, namun disediakan lahannya.
Untuk pedagang yang selama ini berjualan di balerong akan diangkat ke lantai II karena di lokasi itu akan dijadikan lokasi parkir roda empat,’ tambahnya.
Di dampingi Direktur Pengembangan dan SDM, Hamam Soleh, ia menyampaikan selama proses revitalisasi nantinya pedagang di lokasi tersebut akan direlokasi ke penampungan sementara.
Pada kesempatan itu juga Benny Sihotang menyampaikan keinginan dan harapannya tentang sinergitas antara PD PHJ dengan Media.
“Karena PDPHJ merupakan salah satu BUMD Pemko Siantar. Roh dari perusahaan BUMD adalah margin atau keuntungan, dimana bisa memberikan kontribusi positif pada pemerintah setempat berupa deviden, selain lapangan pekerjaan dan tempat berjualan bagi pedagang,” ujarnya di sela pertemuan.
Khusus untuk Pasar Dwikora yang lebih akrab disebut Pajak Parluasan, PD PHJ ada mendapatkan dana 3,5 miliar dari kementrian perdagangan. Dana tersebut akan diperuntukkan bagi pembangunan atau renovasi pasar oleh Dinas Koperasi.
Terkait adanya perampingan para pegawai PDPHJ, Benny mengatakan, jika mengacu pada UU Ketenagakerjaan itu bisa dilakukan dengan alasan efiseinsi, namun saat dirinya melihat ke lapangan dan memanggil para pegawai banyak yang berkeluh kesah, akhirnya dibuat aturan main agar pegawai meningkatkan disiplin.
Sejak ia menakhodai PD PHJ, ada 21 orang pegawai yang diberhentikan secara tidak hormat. Dari 21 orang tersebut ada yang terlibat narkoba, ada yang tidak pernah masuk kerja, gahkan parahnya ada pegawai yang sudah berstatus tahanan namun tetap terdaftar sebagai pegawai atau penerima gaji. Otomatis PD PHJ pun berhutang atas gaji terhadap orang tersebut.
Jika melihat bisnis pedagang, ada sekitar 5815 pedagang dikelola, termasuk toilet dan parkir, maka saat ini setiap bulannya PD PHJ memiliki pemasukan sekitar Rp 480 juta.
Dengan jumlah pegawai 357 orang maka setiap bulan PD PHJ masih menalangi kekurangan dana.
Ia pun menugaskan para pegawai untuk menagih tunggakan pedagang yang lama, maupun yang sudah puluhan tahun.
Pihaknya akan menerapkan transparasi posisi keuangan di internal perusahaan.
Sementara nantinya penyertaan modal 3,5 miliar akan dibuat proposal untuk beli 2 unit truk sampah dan renovasi gedung.
“Kita akan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Siantar agar tidak ada titipan-titipan dan bersih,” tegasnya.
Soal aset PD PHJ meliputi pasar dwikora, pasar horas, tojai, wandelvad, stasiun kereta api, Direktur Pengembangan dan SDM, Hamam Soleh pun menimpali bahwa akan dilakukan penataan pedagang.
Benny menuturkan, pihaknya melakukan pemanggilan pada pedagang denga memberikan waktu disesuaikan jenis dagangannya. Jika ada pedagang yang menukar jualannya akan dikeluarkan.
Pihaknya sedang mencari formula baru dalam penataan pedagang. Saat ini yang pedagang yang memiliki KIB sebanyak 5815 orang.
Sedangkan pedagang di kaki lima tak miliki KIB, pihaknya sudah cukup alot diskusi dengan asosiasi pedagang. PKL itu ada memegang surat keterangan dengan memakai kop surat sehingga tak bisa sembrono untuk melakukan penggusuran.
Lebih jauh ia menjelaskan, saat ini pihaknya bersama kuasa hukum sedang mengkaji, termasuk berkoordinasi dengan BPKP.
Terkait adanya ruang terbuka hijau yang disewakan sebagai lapak berjualan dengan membayar Rp 15 juta, dengan diterbitkan surat keterangan berjualan dengan batas waktu yang tak ditentukan.
Benny mengatakan, masih diakomodir dari aspek hukum, sosiologi, dengan memanggil pedagang untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi, dengan melakukan perubahan.(Vay)
Discussion about this post