Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Selama 2 Tahun, Siswi Kelas 6 SD jadi Budak Seks Ayah dan Abang Kandung yang Masih di Bawah Umur

Selama 2 Tahun, Siswi Kelas 6 SD jadi Budak Seks Ayah dan Abang Kandung yang Masih di Bawah Umur

Editor: NEWSCORNER.ID
9 Januari 2021 | 12:07 WIB
in NEWS
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

 

Usianya masih 13 tahun dan duduk ke kelas 6 Sekolah Dasar (SD). Namun masa depan DNS sudah suram akibat perbuatan ayah kandungnya, AA (55) dan abangnya, MI (16). Kedua pria yang seharusnya melindung DNS, justru menjadikannya budak seks selama sekitar 2 tahun.

Perbuatan tidak senonoh itu dilaporkan Kepala Dusun 4 Bendang Desa Dagang Kelambir, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, kepada Babinsa, Jumat (8/1/2021) sekitar pukul 21.30 WIB. Setelah mendapat informasi, Babinsa langsung turun ke lokasi dan bersama kepala dusun mendatangi rumah korban.

Diperoleh informasi, kejadian asusila kali pertama dilakukan oleh MI sekitar Juni 2018. Diperkirakan, akibat pengaruh narkoba, korban disetubuhi 5 kali.

Beberapa bulan kemudian, justru ayah korban, AA yang menyetubuhinya. Ada 20 kali korban disetubuhi AA. Terakhir dilakukan 16 Desember 2020.

Kedua pelaku, AA dan MI sama-sama mengancam korban, bila melaporkan peristiwa tersebut kepada ibunya atau orang lain, akan dibunuh. Namun karena merasa tidak tahan lagi, akhirnya korban menceritakan peristiwa yang dialaminua kepada RA (25) yang dianggapnya sebagai abang angkat.

RA kemudian memberitahukan ibu korban, Jul (53). Disusul melapor ke Polsek Tanjungmorawa, Kamis (24/12/2020). Namun mereka diarahkan melapor ke Polresta Deliserdang.

Seminggu kemudian, atau Jumat (1/1/2021), korban didampingi ibunya, melapor ke Polresta Deliserdang. Korbam diminta divisum ke RSU Lubukpakam. Hanya saja, karena bertepatan dengan libur tahun baru, di RSU tersebut tidak ada dokter. Akhirnya mereka disuruh ke RS Grand Medistra, dan dimintai biaya Rp700 ribu. Namun visum tidak jadi dilakukan karena ketiadaan biaya. Sehingga mereka memutuskan menunggu kehadiran dokter di RSU Lubukpakam.

Dua hari kemudian, atau Minggu (3/1/2021), korban divisum di RSU Lubukpakam. Dilanjutkan melengkapi berkas laporan. Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 21.30 WIB, AS dan MI ditangkap polisi.

Sabtu (9/1/2021) Sat Reskrim Polresta Deliserdang, menggelar press release di.
depan gedung Sat Reskrim. Hadir Kasat Reskrim Kompol M Firdaus SHSIK, didampingi Wakasat Reskrim AKP Antonius Alexander Putra SH MH, Kanit PPA Iptu Resti Widya Sari STrK, Kasubbag Humas AKP Ansari, serta Kasiwas Iptu K Sinurat.

Diterangkan Firdaus, korban memilih menceritakan kejadian yang dialaminya kepada abang angkatnya, RA, Kamis (24/12/2020) sekira pukul 13.30 WIB. Kemudian RA memberitahu ibu kandung korban, Jul.

Malamnya, Jul menanyai korban. Kepada ibunya, korban mengaku telah dicabuli ayaj dan abang kandungnya sejak tahun 2018. Disebutkan korban, AA mencabuli korban hingga 20 kali. Sedangkan MI mencabuli 5 kali.

Jul pun memutuskan melapor ke Polresta Deliserdang sesuai LP / 04 / I / 2021/SU/RESTA DS, 05 Januari 2021.

Mendapat laporan, Tekab Unit PPA Dipimpin Kasubnit PPA Ipda MO Siagian dan Bripka DB Sihombing beserta 3 anggota lainnya melakukan penyelidikan. Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 21.30 WIB, Tekab Unit PPA mendapat kabar keberadaan kedua pelaku. Tanpa buang waktu, petugas membekuk kedua pelaku.

“Pelaku AA dan MI dipersangkakan Pasal 81 Ayat (3) Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76D, 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terang Firdaus. (*)

Tags: berita pematangsiantarBerita Polisiberita siantarBerita SimalungunBerita SumateraBerita Sumutpematangsiantar

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Seluruh Korban Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Berhasil Dievakuasi

21 Juli 2026 | 21:10 WIB
NEWS

PLN UP3 Pematangsiantar Hadirkan Terang dan Kepedulian, GM PLN UID Sumut Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Salurkan Bantuan Xtra Care

21 Juli 2026 | 19:03 WIB
NEWS

Wagub Sumut Dengarkan Mimpi Anak-anak Nias, Dorong Revitalisasi UPTD Pelayanan Sosial Anak Gunungsitoli

21 Juli 2026 | 10:51 WIB
Sumut

Respons Cepat Ledakan di Grand Polonia, Brimob Polda Sumut Kerahkan Puluhan Personel Elite Amankan Lokasi

20 Juli 2026 | 19:39 WIB
NEWS

Surat Audensi Resmi Diabaikan, ALAMI Pertanyakan Komitmen Keterbukaan PT KIM

20 Juli 2026 | 17:59 WIB
NEWS

IDI Pematangsiantar-Simalungun Perkuat Sinergi dengan Pemko, Wesly Silalahi Siap Hadiri Pelantikan Pengurus Baru

20 Juli 2026 | 17:24 WIB
MEDAN CORNER

Pegawai SPA Sekaligus Pengedar Happy Water Disergap Polisi di Jalan Mistar Medan

20 Juli 2026 | 15:01 WIB
MEDAN CORNER

Brimob Polda Sumut Sambut Kepulangan Satgas Yonif 126/KC, Perkuat Sinergi TNI-Polri Hormati Pengabdian Prajurit Perbatasan

20 Juli 2026 | 10:41 WIB
Siantar

Dandim 0207/Simalungun Pimpin Penutupan Festival Rakyat, Nobar Final Piala Dunia 2026 Pecah Dihadiri 1.500 Penonton

20 Juli 2026 | 05:33 WIB
MEDAN CORNER

30 Personel Brimob Polda Sumut Diterjunkan, Nobar Piala Dunia 2026 di Belawan Berlangsung Aman dan Kondusif

20 Juli 2026 | 02:51 WIB
Siantar

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Semarakkan Festival Rakyat, Pemko Perkuat Sinergi Wujudkan Kota Sehat dan Penuh Kebersamaan

19 Juli 2026 | 10:27 WIB
MEDAN CORNER

Brimob Polda Sumut dan Polrestabes Medan Gelar Patroli KRYD Semalam Suntuk, Sikat Balap Liar hingga Geng Motor

19 Juli 2026 | 01:53 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport