• Disclaimer
  • Redaksi/Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 21, 2022
Situs Berita Online News Corner
  • Login
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
GABUNG
  • News
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Seremoni
  • Hukum
  • Politik
  • Suara Rakyat
  • Lifestyle
Home NEWS

Selama 2 Tahun, Siswi Kelas 6 SD jadi Budak Seks Ayah dan Abang Kandung yang Masih di Bawah Umur

by REDAKSI
Januari 9, 2021
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

 

Usianya masih 13 tahun dan duduk ke kelas 6 Sekolah Dasar (SD). Namun masa depan DNS sudah suram akibat perbuatan ayah kandungnya, AA (55) dan abangnya, MI (16). Kedua pria yang seharusnya melindung DNS, justru menjadikannya budak seks selama sekitar 2 tahun.

Perbuatan tidak senonoh itu dilaporkan Kepala Dusun 4 Bendang Desa Dagang Kelambir, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, kepada Babinsa, Jumat (8/1/2021) sekitar pukul 21.30 WIB. Setelah mendapat informasi, Babinsa langsung turun ke lokasi dan bersama kepala dusun mendatangi rumah korban.

Diperoleh informasi, kejadian asusila kali pertama dilakukan oleh MI sekitar Juni 2018. Diperkirakan, akibat pengaruh narkoba, korban disetubuhi 5 kali.

Beberapa bulan kemudian, justru ayah korban, AA yang menyetubuhinya. Ada 20 kali korban disetubuhi AA. Terakhir dilakukan 16 Desember 2020.

Kedua pelaku, AA dan MI sama-sama mengancam korban, bila melaporkan peristiwa tersebut kepada ibunya atau orang lain, akan dibunuh. Namun karena merasa tidak tahan lagi, akhirnya korban menceritakan peristiwa yang dialaminua kepada RA (25) yang dianggapnya sebagai abang angkat.

RA kemudian memberitahukan ibu korban, Jul (53). Disusul melapor ke Polsek Tanjungmorawa, Kamis (24/12/2020). Namun mereka diarahkan melapor ke Polresta Deliserdang.

Seminggu kemudian, atau Jumat (1/1/2021), korban didampingi ibunya, melapor ke Polresta Deliserdang. Korbam diminta divisum ke RSU Lubukpakam. Hanya saja, karena bertepatan dengan libur tahun baru, di RSU tersebut tidak ada dokter. Akhirnya mereka disuruh ke RS Grand Medistra, dan dimintai biaya Rp700 ribu. Namun visum tidak jadi dilakukan karena ketiadaan biaya. Sehingga mereka memutuskan menunggu kehadiran dokter di RSU Lubukpakam.

Dua hari kemudian, atau Minggu (3/1/2021), korban divisum di RSU Lubukpakam. Dilanjutkan melengkapi berkas laporan. Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 21.30 WIB, AS dan MI ditangkap polisi.

Sabtu (9/1/2021) Sat Reskrim Polresta Deliserdang, menggelar press release di.
depan gedung Sat Reskrim. Hadir Kasat Reskrim Kompol M Firdaus SHSIK, didampingi Wakasat Reskrim AKP Antonius Alexander Putra SH MH, Kanit PPA Iptu Resti Widya Sari STrK, Kasubbag Humas AKP Ansari, serta Kasiwas Iptu K Sinurat.

Diterangkan Firdaus, korban memilih menceritakan kejadian yang dialaminya kepada abang angkatnya, RA, Kamis (24/12/2020) sekira pukul 13.30 WIB. Kemudian RA memberitahu ibu kandung korban, Jul.

Malamnya, Jul menanyai korban. Kepada ibunya, korban mengaku telah dicabuli ayaj dan abang kandungnya sejak tahun 2018. Disebutkan korban, AA mencabuli korban hingga 20 kali. Sedangkan MI mencabuli 5 kali.

Jul pun memutuskan melapor ke Polresta Deliserdang sesuai LP / 04 / I / 2021/SU/RESTA DS, 05 Januari 2021.

Mendapat laporan, Tekab Unit PPA Dipimpin Kasubnit PPA Ipda MO Siagian dan Bripka DB Sihombing beserta 3 anggota lainnya melakukan penyelidikan. Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 21.30 WIB, Tekab Unit PPA mendapat kabar keberadaan kedua pelaku. Tanpa buang waktu, petugas membekuk kedua pelaku.

“Pelaku AA dan MI dipersangkakan Pasal 81 Ayat (3) Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76D, 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terang Firdaus. (*)


ShareSendShareTweet

Related Posts

Zocson Midian Silalahi: “Tidak Ada Penyekapan di Batavia Hotel

Mei 21, 2022

Peluncuran Gernas BBI 2022: Presiden Joko Widodo Ajak Masyarakat Belanja Produk dan Wisata Dalam Negeri

Mei 21, 2022

Bupati Tapanuli Utara Hadiri Senam Sicita Pemecahan Rekor MURI

Mei 21, 2022

Kadis Kominfo: Covid-19 Masih Ada, Tetap Patuhi Prokes Dengan Menjalankan 5 M

Mei 21, 2022

Dua Abang Beradik Dilarikan ke Rumahsakit, Sepedamotornya Kecelakaan di Simpang USI

Mei 21, 2022

Bupati Tapanuli Utara Sambut Kunjungan Kerja Menteri BUMN di Tapanuli Utara

Mei 20, 2022

Seorang Nelayan Ditangkap Kasus Narkoba 

Mei 20, 2022

Bupati dan Ketua DPRD Simalungun Terima LHP LKPD TA 2021 dari BPK Perwakilan Provsu

Mei 20, 2022

Wakil Bupati Simalungun Hadiri Halal Bi Halal Bersama Tenant dan Mitra KEK Sei Mangke

Mei 20, 2022

Hindari Macat dan Kecelakaan Lalin Satlantas Polres Tanjungbalai Laksanakan Kegiatan Pengaturan Arus Lalin Padat Pagi

Mei 20, 2022

Discussion about this post

TERBARU

Zocson Midian Silalahi: “Tidak Ada Penyekapan di Batavia Hotel

Mei 21, 2022

...

Peluncuran Gernas BBI 2022: Presiden Joko Widodo Ajak Masyarakat Belanja Produk dan Wisata Dalam Negeri

Mei 21, 2022

...

Bupati Tapanuli Utara Hadiri Senam Sicita Pemecahan Rekor MURI

Mei 21, 2022

...

Kadis Kominfo: Covid-19 Masih Ada, Tetap Patuhi Prokes Dengan Menjalankan 5 M

Mei 21, 2022

...

Dua Abang Beradik Dilarikan ke Rumahsakit, Sepedamotornya Kecelakaan di Simpang USI

Mei 21, 2022

...

Bupati Tapanuli Utara Sambut Kunjungan Kerja Menteri BUMN di Tapanuli Utara

Mei 20, 2022

...

Seorang Nelayan Ditangkap Kasus Narkoba 

Mei 20, 2022

...

Bupati dan Ketua DPRD Simalungun Terima LHP LKPD TA 2021 dari BPK Perwakilan Provsu

Mei 20, 2022

...

Trending

  • Polres Simalungun Rekontruksi Pembunuhan Iman Sidabutar Di Kamar Kost

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Jaringan Riki Kusta, Jausin Situmorang Ditangkap dari Jalan Aru. Devis Pandiangan Ditangkap dari Simpang Sutomo Square

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Toke Botot Diciduk Beli Besi Rel KA Hasil Curian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Abang Beradik Dilarikan ke Rumahsakit, Sepedamotornya Kecelakaan di Simpang USI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deni Sitinjak Tewas Dibantai Pencuri Sawit, Enam Tersangka Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Pencuri Besi Rel KA Ditangkap di UD Dalanta Horas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
close
  • Disclaimer
  • Redaksi/Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

© 2017-2021 News Corner ID - Designed by: Bang Ze

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer

© 2017-2021 News Corner ID - Designed by: Bang Ze

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In