Setelah sempat melarikan diri selama dua bulan pasca melakukan pencurian sepedamotor, MAW (16) warga Dsn. II Sidomaju Tahun XX Desa Kebun Balok Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat ini kembali pulang ke rumahnya.
Keberadaan MAW ternyata diendus oleh pihak kepolisian yang sebelumnya telah memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencurian sepeda motor milik Suwarto (54) warga Dsn. IX Mekar Sari Tahun XX Desa Kebun Balok, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
Aksi pencurian tersebut dilakukan MAW pada Selasa (4/10) sekitar pukul 04.00 WIB, silam dan Selanjutnya dilaporkan ke polisi oleh korban.
Kapolsek Stabat mendapat laporan melalui via handphone dari masyarakat Kebun Balok adanya DPO CURAT, MAW telah kembali ke rumahnya dari merantau.
Kapolsek Stabat memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Stabat Ipda Mardianto untuk segera menangkap pelaku.
Sesuai dgn perintah lisan Kanit Reskrim beserta anggota opsnal meluncur ke rumah pelaku, sekira pkl 01.00 wib Kanit Res dan anggota melakukan penggerebekan di rumah pelaku, dan pelaku di temukan sedang bersembunyi di belakang kursi tamu dan akan melarikan diri, Kanit Res ijin Kepada Kadus dan orang tua pelaku untuk membawa pelaku ke Polsek Stabat guna proses penyidikan.(vay)




Discussion about this post