Meski sempat kabur dan berusaha melarikan diri, dua orang pria ini akhirnya tak berkutik saat peluru menembus kakinya.
Disampaikan Kapolsek Perdagangan, AKP Daniel Arta Sasta Tambunan, pada akhir Januari 2018 lalu, Polsek Perdagangan menangani kasus tindak pidana narkotika sesuai dengan Laporan Polisi : LP / 02 / I / 2018, tanggal 21 Januari 2018. Salah seorang tersangka bnerinisial M (42)melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Namun setelah lebih sebulan berlalu, polisi mendapat informasi bahwa DPO tersebut telah kembali ke rumahnya di Perdagangan Sebrang , tepatnya di Gg. Rahayu Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Informasi tersebut pun segera direspon Polsek Perdagangan, Sabtu (24/3) sekitar pukul 01.00 WIB Kapolsek Perdagangan, AKP Daniel Arta Sasta Tambunan bersama tim pun melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap M.
Sesaat sebelum proses pengangkapan, di halaman belakang rumah tersangka ditemukan M dan temannya Umar.
Umar melarikan diri ke atas atap rumah dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Kemudian petugas memerintahkan untuk turun dari atap dan memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali dan tersangka tetap melarikan diri dari atap rumah tersebut.
Hingga akhirnya petugas melakukan penembakan terarah dan terukur dibagian kaki kedua tersangka dan setelah dilakukan penembakan kemudian kedua tersangka turun dan dibawa ke tempat kedua tersangka duduk sebelumnya dan di tempat tersebut ditemukan barang bukti.
Polisi pun mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kampak, 3 (tiga) bks plastik diduga berisi sabu-sabu, 1 (satu) bks rokok luky strike berisi 8 batang, 1 (satu) buah kotak rokok sempurna berisi, kaca pirex, 2 (dua) bh pipet dalam karet dot warna merah, 2 (dua) bh sekop sabu terbuat dari pipet, 1 buah kantongan kain merk luis warna hitam berisi, 3 (tiga) plastik kecil berisi ganja, 1 (satu) bungkus ganja dibungkus kertas, 92 (Sembilan puluh dua) plastik klip merah, 8 (delapan) buah mancis.
Selanjutnya kata Kapolsek, kedua tersangka dibawa berobat dan ke Polsek perdagangan untuk proses hukum selanjutnya guna melakukan pengembangan jaringan yang lebih besar.(Pol)

Discussion about this post