Satres Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengamankan dua pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Dua tersangka yang diamankan yakni, Sawalin (43) warga Jalan Narumonda Bawah dan Andri (31) warga Tanjung Tongah.
Disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi penangkapan keduanya dari tempat terpisah pada Kamis (4/3). Sawalin ditangkap sekitar pukul 10.30 WIB.

Saat ditangkap di Jalan Manunggal Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun darinya disita 2 paket narkotika diduga jenis shabu kemudian dari kantong baju.
Lalu ia dibawa ke rumahnya, saat dilakukan penggeledahan, di ruangan kamar dan ditemukan dilantai kamar 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu diatas kotak pensil, 1 (satu) buah tas plastik berisi 4 (empat) bungkus plastik klip dan 2 (dua) unit timbangan digital kemudian dari bawah tempat tidur ditemukan uang sebanyak Rp. 238.000,(dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari kantong jaket warna merah yang tergantung dipintu kamar kemudian 1 (satu) buah tas warna hitam yang tergantung dipintu kamar yang didalamnya uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Selanjutnya di tempat terpisah, polisi menangkap Andri (31) di Jalan Pdt. Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara. Saat polisi mendekati pria tersebut, ia melarikan diri dan terlihat membuang sesuatu dari tangan kirinya ke dalam truk.

Kemudian dilakukan pengejaran dan tidak berapa jauh berhasil ditangkap dan kemudian dibawa ketempat ianya membuang sesuatu barang tersebut dan diminta untuk mengambil yang dibuangnya.
Kemudian ditemukan 1 buah plastik klip yang berisi 5 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat brutto 10,40 gr, kemudian dari kantong celana depan sebalah kanannya ditemukan 1 (satu) unit HP/
Saat ditanyakan kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut, Andri mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya. Kemudian turut diamankan 1 (satu) unit sepeda motor kawasaki tanpat plat. Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.


Discussion about this post