Pendekatan humanis kembali dikedepankan Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar dalam menjaga kondusivitas masyarakat. Melalui respons cepat personel piket fungsi dan Bhabinkamtibmas, dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Sudirman Gang Kopral, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, berhasil diselesaikan secara damai melalui mekanisme problem solving, Kamis (28/5/2026) siang.
Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho SH MH menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.10 WIB, melibatkan RSM (31), warga Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, dan EK (53), warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat.
Merasa keberatan atas kejadian yang dialaminya, EK kemudian mendatangi Mako Polsek Siantar Barat untuk menyampaikan pengaduan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Teladan bersama personel terkait bergerak cepat melakukan pendekatan kepada kedua belah pihak dengan mendatangi kediaman masing-masing guna membuka ruang mediasi.
Upaya persuasif yang dilakukan membuahkan hasil. Kedua pihak akhirnya sepakat hadir di Mako Polsek Siantar Barat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Dalam proses mediasi yang berlangsung kondusif, keduanya mencapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai.
Kesepakatan tersebut memuat komitmen kedua belah pihak untuk tidak saling menuntut di kemudian hari, baik melalui jalur pidana maupun perdata. Dengan adanya perdamaian tersebut, perkara dugaan penganiayaan resmi diselesaikan melalui metode problem solving yang mengedepankan musyawarah dan keharmonisan sosial.
Pada kesempatan itu, Bhabinkamtibmas juga memberikan pesan kamtibmas kepada kedua pihak agar tetap menjaga hubungan baik, hidup rukun, serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat sekitar.
“Kedua belah pihak telah sepakat berdamai secara kekeluargaan sehingga dugaan penganiayaan tersebut dapat diselesaikan melalui problem solving,” ujar IPTU Raja Kaya Haloho.
Penyelesaian secara damai ini menjadi bukti bahwa kehadiran Polri tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mediator yang mampu membangun ruang dialog dan menjaga harmoni di tengah kehidupan bermasyarakat.

