Berdasarkan laporan korban dengan nomor P/373/IX/2018/SU/STR, Tim Jahtanras Polres Siantar memburu para pelaku yang telah mengantongi identitasnya. Tak lama setelah kejadian itu, petugas kepolisian berhasil meringkus pelaku dan ketiga rekannya.
Adapun pelaku yakni Jefri Butar-butar (22) warga Jalan DI Panjaitan, sedangkan ketiga rekannya, Tamba Roy Hutasoit (21) warga Jalan Damar Laut Kelurahan Kahean, Andreas Coki Hutagaol (18) warga Jalan Pengairan Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun dan Rivai Haholongan Siahaan (29), warga Jalan Maijen Ricardo Siahaan Kelurahan Aek Nauli.
Kepada polisi saat diperiksa, Jefri mengakui perbuatannya. Sedangkan ketiga rekannya hanya membagi-bagi uang korban Rp 150 ribu per orang.
Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Resbon Gultom membenarkan pihaknya menangkap pelaku Jefri di Jalan Sudirman pada Jumat 14 September 2018.
Dari penangkapan itu, disita barang bukti 1 unit angkot BK 1227 WQ, kaos lengan panjang, BH, dan celana dalam warna cream serta celana jeans berwarna hitam
“Pelaku diancam hukuman penjara 9 tahun,” kata Resbon kepada wartawan. (red)
sumber: dekrit.com


Discussion about this post