Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Seorang Kakek Tega Cabuli Anak Dibawah Umur Penyandang Disabilitas

Seorang Kakek Tega Cabuli Anak Dibawah Umur Penyandang Disabilitas

Editor: NEWSCORNER.ID
8 September 2018 | 17:56 WIB
in NEWS
0
Iklan
23
SHARES
15
VIEWS

Unit Reskrim Polsek Pagelaran Polres Tanggamus menangkap seorang kakek berinisial AS, tersangka pencabulan anak dibawah umur berinisial bunga (15) warga Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu.

Mirisnya tersangka berusia 61 tahun yang juga warga Kecamatan Pagelaran Utara merupakan kakek tiri korban, harusnya menjaganya, tega merudapaksa korban penyandang disabilitas dengan 3 penyakit sekaligus meliputi epilepsi, tunawicara dan tuna rungu.

Bahkan akibat perbuatan AS, bunga harus menanggung malu melahirkan anak tanpa ada yang mengakui sebagai ayahnya. Beruntung Polsek pagelaran melakukan tes DNA ke Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri sehingga walaupun membutuhkan waktu yang cukup panjang, namun dapat terkuak siapa ayah biologis anak yang dilahirkan bunga.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra, SH mengatakan berawal pada 03 September 2017, ibu kandung korban AN (41) melaporkan bahwa anaknya melahirkan seorang bayi laki-laki yang telah diberi nama BNS.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan secara kontinou namun keterbatasan korban dalam memberikan keterangan sehingga diputuskan Polsek Pagelaran melakukan pemeriksaan DNA di Pusdokkes Polri di Jakarta,” kata AKP Edi Suhendra dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (7/9/18) siang.

Lanjutnya, berdasarkan surat keterangan ahli laboratorium DNA yang di keluarkan pada 31 Juli 2018 di dapatkan hasil pemeriksaan tes DNA yang menerangkan jika anak laki laki yang di lahirkan oleh Bunga atas nama BNS dapat di buktikan secara ilmiah dan tidak terbantahkan secara genetik adalah anak biologis dari tersangka AS.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti berupa hasil tes DNA, celana kolor warna putih bermotif bunga dan potong sarung warna putih. AS ditetapkan tersangka dan ditangkap kemarin Kamis (6/9/2018 sekira jam 20.00 Wib dirumahnya,” terang Iptu Edi Suhendra.

Iptu Edi Suhendra menjelaskan, kronologi kejadian berdasarkan keterangan korbannya, pencabulan terjadi sekira bulan November 2016 pukul 20.00 Wib ketika penyakit epilepsi korban kambuh, korban hanya bersama dengan tersangka AS karena neneknya berinsial UN (60) sedang tidak di rumah.

“pada saat epilepsi korban kambuh tersangka melakukan persetubuhan dengan korban, kemudian pada bulan April 2017 nenek korban UN mengantarkan saudara DN kerumah saudara DS dari situ diketahui korban DN tengah hamil 3 bulan, namun AS yang merupakan ibu korban melaporkan ke Polsek Pagelaran pada 3 September 2017 setelah anaknya melahirkan ,” jelasnya.

Ditambahkan Iptu Edi Suhendra, korban Bunga melahirkan seorang anak laki-laki berinsial BNS pada 12 Agustus 2017 dan saat ini berumur 1 tahun.

“Untuk test DNA sendiri dilakukan pada tanggal 03 Mei 2018 dan pada tanggal 03 September 2018, Polsek Pagelaran mengambil hasil pemeriksaan tes DNA ke Pusdokkes Polri di Jakarta,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain atau setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian membujuk anak dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2), UU No. 35 tahun 2014
tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan atau dengan orang lain.

“Untuk mempertanggungjawabkan, tersangka AS terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tandas Iptu Edi Suhendra. (*)

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Seluruh Korban Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Berhasil Dievakuasi

21 Juli 2026 | 21:10 WIB
NEWS

PLN UP3 Pematangsiantar Hadirkan Terang dan Kepedulian, GM PLN UID Sumut Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Salurkan Bantuan Xtra Care

21 Juli 2026 | 19:03 WIB
NEWS

Wagub Sumut Dengarkan Mimpi Anak-anak Nias, Dorong Revitalisasi UPTD Pelayanan Sosial Anak Gunungsitoli

21 Juli 2026 | 10:51 WIB
Sumut

Respons Cepat Ledakan di Grand Polonia, Brimob Polda Sumut Kerahkan Puluhan Personel Elite Amankan Lokasi

20 Juli 2026 | 19:39 WIB
NEWS

Surat Audensi Resmi Diabaikan, ALAMI Pertanyakan Komitmen Keterbukaan PT KIM

20 Juli 2026 | 17:59 WIB
NEWS

IDI Pematangsiantar-Simalungun Perkuat Sinergi dengan Pemko, Wesly Silalahi Siap Hadiri Pelantikan Pengurus Baru

20 Juli 2026 | 17:24 WIB
MEDAN CORNER

Pegawai SPA Sekaligus Pengedar Happy Water Disergap Polisi di Jalan Mistar Medan

20 Juli 2026 | 15:01 WIB
MEDAN CORNER

Brimob Polda Sumut Sambut Kepulangan Satgas Yonif 126/KC, Perkuat Sinergi TNI-Polri Hormati Pengabdian Prajurit Perbatasan

20 Juli 2026 | 10:41 WIB
Siantar

Respon Cepat Keluhan Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Turun Tangan Benahi Persoalan Limbah Usaha Pakan Ternak

20 Juli 2026 | 10:40 WIB
Siantar

Dandim 0207/Simalungun Pimpin Penutupan Festival Rakyat, Nobar Final Piala Dunia 2026 Pecah Dihadiri 1.500 Penonton

20 Juli 2026 | 05:33 WIB
MEDAN CORNER

30 Personel Brimob Polda Sumut Diterjunkan, Nobar Piala Dunia 2026 di Belawan Berlangsung Aman dan Kondusif

20 Juli 2026 | 02:51 WIB
Siantar

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Semarakkan Festival Rakyat, Pemko Perkuat Sinergi Wujudkan Kota Sehat dan Penuh Kebersamaan

19 Juli 2026 | 10:27 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport