Seorang mahasiswa berinisial AD (20 tahun) warga Desa Ndraso Hilisimetano, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, ditangkap petugas satuan reserse narkoba Polres Nias Selatan. Ia terciduk saat membawa dan mengantongi paket plastik kecil yang diduga berisi narkoba berbentuk serbuk kristal golongan I jenis sabu.
Ada hari sabtu 12 januari 2019, sekira pukul 14:30.wib, Salah Awalnya seorang petugas Satresnarkoba Polres Nias Selatan, Sabtu (14/1) sorea sekitar pukul 14.30 WIB mendapatkan informasi dari seseorang masyarakat yang dapat dipercaya bahwasanya ada seorang laki-laki sedang membawa sabu.
Berdasarkan informasi tersebut petugas tersebut bersama sama dengan rekannya langsung menuju ke tempat informasi tersebut yang berada di Jalan raya Desa Ndraso Hilisimaetano .
Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB di tempat yang disebut sebelumnya , petugas bersama rekan-rekannya melihat terget sedang berdiri di pinggir jalan sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan informan, lalu petugas tersebut bersama rekan rekannya langsung mengamankan terget
Setelah dilakukan penggeledahan, pelapor bersama dengan rekan rekannya menemukan 1(satu) buah plastik bening yang berisikan serbuk kristal yang di duga keras Narkotika Gol I jenis sabu-sabu Didalam tas sandang milik terlapor.
Atas dasar temuan hasil penggeledahan tersebut, maka pemuda berstatus mahasiswa tersebut diboyong ke Mako Polres Nias Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Terhadap barang bukti paket plastik kecil berisi serbuk kristal putih sabu tersebutt pun disita.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukumnya, mahasiswa tersebut dijerat dengan Tindak pidana Narkotika, melanggar Pasal 114 Ayat (1) SUB Pasal 112 Ayat (1) Sesuai UU NO 35 Thn 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(pol/vay)




Discussion about this post