Seorang mahasiswi di Tapanuni Tengah, Sumatera Utara nyaris jadi korban pemerkosaan. Begitu pun ia sempat dicabuli dan sepedamotornya dirampas oleh pria yang dikenalnya.
Peristiwa itu menimpa DF (18) mahasiswi asal Lubuk Tukko Baru Kecamatan Panda, Kabupaten Tapanuli Tengah pada Selasa 16 Februari 2021 lalu sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku RHT (26) warga Lingkungan Mekar Sari, Kelurahan Pinang Baru, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapteng.
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedi Arifianto melalaui Kasubbag Humas AKP Horas Gurning menyampaikan kepada Newscorner.id. kasus tersebut telah diungkap Polres Tapteng, di mana pelaku terlah ditangkap pada hari itu juga, Selasa (16/2) malam sekitar pukul 21.00 WIB dari Jalan Padangsidempuan, Kelurahan Albion Prancis, Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapteng.
Lebih lanjut disampaikannya, kejadian tersebut bermula Selasa (16/2) pagi, saat DF mengendarai sepedamotor Honda Beat warna Hitam dan merlintas di jalan Padangsidimpuan – Sibolga.
Saat melintas di depan Kantor Pos Pandan, korban diberhentikan oleh seorang pria yang sudah dikenalnya. Pria itu pun mengatakan “Dek ,minta tolong dulu antarkan dulu bentar ke tempat parklen kalangan,”.
Meski DF menjawab “aku mau jemput kakak ku bang!”
Namun Pelaku mengatakan :sebentar aja dek” dan langsung menaiki sepedamotor lalu duduk di depan DF dan mengatakan “Sinilah, biar abang yang bawak!”
Mendapat perlakuan itu, DF hanya bisa diam saja dan sepedamotornya dikemudikan RHT ke rah Kalangan. Namun sampai di depan Parklen Kalangan, sepedamotor tidak berhenti.
Lalu DF yang merasa anaeh pun bertanya ”Parklen mananya bang?”. Pelaku pun beralasan untuk tidak berhenti karena dia memiliki musuh di sana.
”Janganlah parklen kalangan, ada musuhku tadi disitu. Antar aku di parklen Aek Horsik,” ujarnya dan DF diam saja.
Di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Baru Desa Aek Garut arah Aek Horsik Kecamatan Pandan, di mana daerah tersebut tidak ada perumahan penduduk sepedamotor dihentikan oleh RHT.
Ia turun dan tiba-tiba tangannya hendak memiting DF yg masih duduk di atas sepedamotor. DF pun cepat turun dari sepedamotor dari sebelah kanan dan langsung berlari namun dikejar tersangka.
DF terjatuh di aspal dan RHT pun memiting korban dari arah belakang, hingga DF berdiri dan meronta agar pitingan pelaku terlepas namun tidak bisa, karena tenaga pelaku lebih kuat.
Kemudian DF ditarik pelaku ke dalam parit dan posisi masih dipiting dan setelah diparit pelaku menjatuhkan DF ke tanah. Setelah DF terjatuh di tanah, RHT langsung membekap mulut DF dengan tangan kanan.
Pelaku berusaha membuka baju yang dikenakan DF. Tangan kanannya dilepas dari membekap mulut dan langsung meremas payudara sebelah kanan DF. Di bawah tekanan, DF terus meronta-ronta, lalu RHT mengeluarkan pisau lipat kecil dan mengancam korban.
“Diam kau, kumatikan kau nanti,” ancamnya.
Namun DF berhasil merampas pisau lipat tersebut lalu membuangnya ke semak-semak sekitar TKP.
Pada saat itulah ada seorang laki laki yang tidak dikenal DF lewat di tempat kejadian dan mendekati mereka sambil berdehem. Lalu RHT menuju sepedamotor DF sambil marah-marah kepada DF agar mau ikut pulang denganmnya.
Namun DF tidak mau dan langsung mengeluarkan handphone untuk menghubungi kakak dan orang tuanya.
Mengetahui hal itu, RHT mendekat dan merampas handphone milik DF. Setelah itu pelaku menarik korban secara paksa untuk naik ke atas sepedamotor, namun DF tolak dan melepaskan tangan RHT.
Karena DF tidak mau, RHT mengatakan “ kalau gak mau kau naik, kubawa sepedaotormu ini. Ia pun langsung berlalu membawa sepedamotor korban dan meninggalkan korban di TKP.
Kejadian itu pun dilaporkan korban dan orangtuanya ke Polres Sibolga. Setelah adanya laporan itu, personil Polres Tapteng dan Polsek Pandan melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan diperoleh informasi keberadaan RHTdi sekitar Kecamatan Pinangsori.
Pada hari itu juga sekira Pkl 21.00 Wib, personil Polres Tapteng melakukan penangkapan terhadap RHTdan mengamankan barang bukti dari Jalan padangsidimpuan, Kelurahan Albion Prancis, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapteng dan dibawa ke Polres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut.
Discussion about this post