Sebagai bentuk kepatuhan terhadap anjuran pemerintah dalam menjalankan protokol kesehatan di tengah pandemi yang tengah melanda negeri, Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo S.I.K terapkan kebijakan untuk mengisolasi mandiri Asrama Polisi (Aspol) di Jalan Sangnaualuh, Pematangsiantar.
Isolasi mandiri bagi keluarga Polres Simalungun yang tinggal di Aspol itu akan berlangsung selama 14 hari ke depan sejak hari mulai Jumat (11/9).
Kapolres Simalungun, menjelaskan langkah tersebut diambil, setelah adanya salah seorang warga yang reaktif saat menjalani Rapid Test. Sebagai pelopor dalam mendukung progam pemerintah untuk pencegahan penyebaran Covid-19 serta Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), AKBP Agus Waluyo pun mengambil langkah cepat dan terukur demi kesehatan bersama.
” Kita melakukan isolasi mandiri di lingkungan Aspol, setelah adanya seorang penghuni yang reaktif saat jalani rapid test. Sekali lagi masih hasil rapid test ya,” terang Kapolres
Langkah yang dilakukan Kapolres ini pun dapat menjadi contoh bagi warga dan instansi lainnya dalam mendukungung program pemerintah.
Sebelumnya, Polres Simalungun pun terus mengkampanyekan serta melaksanakan pendisiplinan atas imbauan pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan, baik internal maupun di tengah masyarakat.
Kapolres berkomitmen untuk mendukung progam Presiden Jokowi serta komitmen Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si., dalam pencegahan penyebaran Covid-19 serta AKB dalam kehidupan sehari-hari.
Bagi penghuni Aspol Polres Simalungun juga sudah disiapkan bahan sembako dari Kapolres Simalungun selama pelaksanaan isolasi mandiri, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian para personil Polres Simalungun yang berkomitmen dalam pendisiplinan protokol kesehatan.
Untuk Diketahui, Rapid Test Bukanlah Penentu Seseorang Positif atau Negatif Corona
Hasil rapid test Covid-19 reaktif bukanlah sebuah malapetaka. Rapid test sebagai alat screening awal untuk mendeteksi Covid-19 bukanlah penentu seseorang positif atau negatif corona. Tes ini dilakukan hanya untuk melihat keberadaan antibodi di dalam tubuh yang bisa menjadi dugaan awal bahwa seseorang positif Covid-19.
Dibutuhkan setidaknya dua kali rapid test untuk memastikan keberadaan antibodi. Setelah itu, bisa jadi diperlukan swab test atau tes usap dengan metode polymerase chain reaction (PCR test) guna menegakkan diagnosis. Tes lain juga mungkin dibutuhkan, seperti CT scan dan roentgen.
Ketika hasil rapid test Covid-19 positif, ada beberapa kemungkinan yang terjadi:
Orang itu tengah terinfeksi SARS-CoV-2 penyebab Covid-19
Orang itu pernah terkena SARS-CoV-2 tapi bisa melawannya
Orang itu terinfeksi virus selain SARS-CoV-2
Kalau hasil rapid test Anda positif tapi tak menunjukkan gejala, Anda disarankan melakukan isolasi mandiri selama setidaknya 14 hari. Sebab, bisa jadi Anda masuk kategori orang tanpa gejala (OTG). Isolasi atau karantina mandiri dengan penerapan jaga jarak fisik berguna untuk mencegah penularan ke orang lain, terutama keluarga, yang tanpa disadari.
Jika hasil rapid test Anda positif dan bergejala, Anda mungkin perlu dirujuk ke rumah sakit khusus penanganan Covid-19. Gejala itu meliputi demam di atas 38 derajat Celsius, batuk, dan sesak napas. Dalam prosesnya, Anda dan petugas kesehatan akan mengikuti protokol penanganan Covid-19.
Di rumah sakit Covid-19, Anda akan diperiksa oleh dokter terkait untuk dinilai kondisinya. Skenario ini umumnya dilanjutkan dengan pemeriksaan swab test atau PCR test.
Swab test atau PCR test adalah alat diagnosis Covid-19 yang direkomendasikan Badan Kesehatan Dunia (WHO). Rapid test semestinya diikuti dengan swab test untuk menegakkan diagnosis kasus corona. Bila hasil rapid test reaktif, swab PCR test bisa menjadi penentu apakah orang tersebut memang positif terinfeksi Covid-19.
Ada dua skenario hasil swab test lanjutan dari hasil rapid test yang positif:
Dokter akan melihat kondisi pasien beserta gejalanya. Pasien bisa diminta melakukan isolasi mandiri di rumah jika gejala yang muncul tak terlalu berat dan tidak ada penyakit penyerta yang berbahaya. Keberadaan penyakit penyerta, misalnya kadar kolesterol tinggi dan diabetes, bisa memperparah kondisi pasien yang terjangkit Covid-19. Jika dokter menilai tak memungkinkan bagi pasien untuk menjalani isolasi sendiri, pasien akan dimasukkan ke ruang perawatan di rumah sakit agar mendapat penanganan intensif.
Jika hasil swab test negatif, pasien tidak serta-merta bisa pulang. Dokter tetap akan memeriksa kondisi dan gejala pasien untuk membuat keputusan. Bisa jadi dokter meminta pasien pulang tapi dengan tetap melakukan isolasi mandiri sesuai dengan protokol kesehatan. Bisa pula pasien tersebut diharuskan menjalani rawat inap, tapi terpisah dari ruang perawatan pasien positif Covid-19.
Rapid test sebagai pendeteksi dini kasus Covid-19 tidak bisa dianggap sebagai satu-satunya alat diagnosis. Apa pun hasil rapid test, reaktif ataupun non-reaktif, swab test alias PCR test tetap diperlukan sebagai penegak diagnosis.
Discussion about this post