Belum diketahui dengan pasti, apa penyebabnya. Seorang wanita paruh baya ditemukan tewas tergantung di dalam rumahnya.Suliyani (23) warga Huta II Nagori Dolok Batunanggar Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun ini Snin (9/8) sudah tak bernyawa saat kerabat dan tetangga mendobrak paksa pintu rumahnya.
Meninggalnya wanita ini sempat membuat geger warga sekitar dan memadati lokasi di sekitar rumah. Informasi yang dipertoleh dari pihak kepolisian, Sekitar pukul 13.00 WIB Suhartiny (57)ibu kandung korban mendataingi rumahnya.
Dimana posisi rumahnya bersebelahan dengan rumah korban, sesampainya di rumah korban, ia mengetuk pintu dan memanggil korban. Namun tidak ada sahutan, semenmtara pintu rumah korban terkunci dari dalam.
Merasa curiga, Suhartiny pun memanggil Bambang (30) adik korban serta beberapa orang tetangganya. Dibantu tetangga, Bambang pun mendobrak pintu, untuk mengetahui keberadaan Suliyani.
Berhasil mendobrak pintu rumah dan masuk, mereka melihat korban sudah meninggal dengan posisi tergantung di pintu dapur rumah.
Berita meninggalnya Suliyani pun beredar dengan cepat. Selanjutnya Bambang memberitahu keluarga dan petugas Polisi di Polsek Bosar maligas.
Mendapat adanya informasi tersebut pihak kepolisian segera meluncur ke lokasi. Setibanya di lokasi kejadian polisi melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP yang dilakukan, polisi menemukan satu lembar kain selendang warna coklat berliris merah yang terikat di leher (mayat korban) lalu terikat lagi ke jerajak ventilasi pintu menggantung mayat korban.
Selain itu didapati satu buah kursi persis di samping mayat korban. Kuat dugaan korban tewas setelah gantung diri dengan menggunakan selendang. Sedangkan kursi tersebut dicurigay sebagai pijakan korban sebelum gantung diri.
Setelah melakukan pengecekan dan pengamanan TKP, polisi kemudian menghubungi dokter Puskesmas Bosar Maligas.Menurut keterangan dari kepolisian pihaknya didampingi dokter saat memeriksa mayat korban m,enyarankan agar dilakukan Autopsi ke unit instalasi jenazah di rumah sakit. Namun tak jadi dilakukan setelah pihak keluarga menyatakan tidak bersedia dilakukan autopsi dan membuat surat pernyatan (Vay)
Discussion about this post