Sedangkan Sri Wahyumi mengaku bingung mengapa ia ditangkap oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kebingungan itu lantaran dirinya merasa tak menerima hadiah sebagaimana yang disampaikan pihak KPK.
Sri Wahyumi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019) malam. Wahyumi tiba dengan menggunakan mobil tim KPK sekitar pukul 20.17 WIB.
Dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang, celana panjang hitam dan sepatu hitam, Sri Wahyumi memasuki gedung KPK.
“Ya, saya bingung, bingung. Karena barang enggak ada saya terima gitu, tiba-tiba saya dibawa ke sini gitu.
Tidak benar saya terima hadiah, tidak benar, tidak benar. Barang tidak ada, saya tidak terima barangnya,” kata dia.
Selain Sri Wahyumi, tim juga mengamankan lima orang lainnya di sejumlah lokasi.
Lokasi tersebut di Jakarta, Manado, dan Talaud. Tim KPK memang bergerak sejak Senin (29/4/2019) malam hingga Selasa siang tadi.
Selain mengamankan total enam orang, KPK juga menyita sejumlah barang dan uang senilai Rp 500 juta lebih.
“Sejauh ini kami mengamankan sejumlah barang dan uang dengan total nilai lebih dari Rp 500 juta,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa malam.
Menurut Febri, ada dua tas yang diamankan dengan nilai sekitar Rp 100 juta lebih. Kemudian satu jam tangan dengan nilai sekitar Rp 200 juta. Kemudian anting dan cincin berlian.
Febri belum bisa menjelaskan secara rinci hasil penghitungan barang dan uang yang diamankan.
“Kami menduga pemberian tersebut terkait dengan proyek pembangunan pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud.
KPK menduga ada pemberian sebelumnya yang sudah teralisasi,” kata dia.
Nama Sri Wahyumi Manalip (SWM) tak hanya dikenal sebagai kepala daerah atau Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.
Ia juga diketahui adalah istri seorang hakim aktif di Pengadilan Tinggi Manado bernama Armindo Pardede SH MAP.
Armindo pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Manado pada periode 2013-2014. Sebelum itu, ia sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Manado.
Humas Pengadilan Tinggi Manado Imam Syafii membenarkan Armindo Pardede masih bertugas.
“Status jabatannya Hakim Tinggi. Beliau sering masuk kerja,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/4/2019).
Memang, SWM jarang mempublikasi keluarganya.
Dari akun instagram @swmanalip, hampir tidak terlihat postingan SWM dengan keluarganya.
Kini, SWM telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Ia sudah dibawa ke Kantor KPK setelah ditangkap paksa dari Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Selasa (30/4/2019).
SWM sering sekali membuat kontroversial selama dia menjabat sebagai Bupati Talaud sejak 2013.
Rekam jejak SWM, dari Gerindra ke PDI-P. SWM maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013.
Ia mengaku didukung Partai Gerindra, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN).
Namun PPRN kemudian menyatakan tak pernah mendukung pencalonan SWM.
Akibatnya tiga orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Talaud dipecat oleh DKPP karena dianggap tidak teliti. Usai menang di pilkada yang sempat tertunda itu, SWM kemudian bergabung dengan PDI-P dan meninggalkan Gerindra.
Dia dipercaya sebagai Ketua DPC PDI-P Talaud. Tak lama kemudian, hubungan SWM dengan PDI-P retak.
SWM tidak pernah menghadiri rapat-rapat partai, bahkan saat Ketua Umum PDI-P Megawati menggelar rapat koordinasi.
Akibatnya, Ketua DPD PDI-P Sulut Olly Dondokambey berang. SWM kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPC PDI-P.
Pada Pilkada 2018, SWM kembali maju sebagai calon bupati Talaud lewat calon perseorangan alias independen.
Dia maju bersama Gunawan Talenggoran. Namun, dia kalah oleh pasangan Elly Lasut-Mohtar Parapaga memenangi Pilkada Talaud.
Kemudian Sri Wahyumi Manalip meloncat dari PDI-P ke Partai Hanura. Dia menjabat sebagai Ketua DPC Hanura Kabupaten Talaud.
Selain itu, sewaktu Gubernur Sulut dijabat Sinyo Harry Sarundajang, pada 2015 SWM mendapat teguran dari Gubernur.
Teguran itu diberikan karena sebagai Bupati, SWM menjalankan APBD yang tidak sesuai dengan yang dikonsultasikan ke Tim TAPD Pemprov Sulut.
Kemudian, aksi kontroversial SWM lainnya adalah saat dia tidak mengindahkan larangan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam memutasi Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Talaud.
Pada Juli 2018, SWM me-nonjob-kan lebih dari 300 ASN eselon II, III dan IV usai dia kalah pada Pilkada Talaud 2018. Padahal, undang-undang melarang kepala daerah melakukan mutasi usai Pilkada.
Tak hanya kali itu dia berseteru dengan Kemendagri. SWM bahkan pernah dinonaktifkan selama tiga bulan sebagai Bupati Talaud oleh Mendagri pada 2018.
Mendagri menganggap SWM melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pada Oktober hingga November 2017. Sebagai kepala daerah, seharusnya SWM meminta izin terlebih dahulu.




Discussion about this post