Seorang pria dan wanita dioamankan petugas kepolisian Polsek Perdagangan pada Jumat(25/8) sekitar pukul 16.30 WIB dari Huta I Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Keduanya diringkus saat asik di dalam rumah sang pria. Dari Keduanya pun diamankan barang bukti sabu.
Humas Polres Simalungun, menyampaikan bahwa polsek perdagangan telah mengamankan seorang pria,Herman Alias Ecek (49). Huta I Kampung Pompa Nagori Perlanaan, Kecamatan Banda, Kabupaten Simalungun dan Sumiati Alias Sur (51) Huta V Karang Asam, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar beserta barang bukti.
Diketahui sekitar pukul 16.00 WIB, Kapolsek Perdagangan menerima informasi bahwa didalam rumah Ecek, Huta I Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kecamatan ada satu orang laki-laki dan satu orang perempuan yang sedang mengkonsumsi sabu di dalam rumah. Bahkan selain mengkonsumsi keduanya diinformasikan merupakan pengedar sabu.
Mendapat info tersebut, kemudian Kapolsek Perdagangan AKP, Daniel A. Tambunan SH. S.I.K , Kanit Reskrim beserta unit lidik melakukan pengecekan ke TKP. Sesampainya di TKP langsung dilakukan pengerebekan serta penangkapan terhadap kedua orang tersangka.
Sebab dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa satu bungkus pelastik klip bening berisi sabu yang ditemukan diatas dompet warna abu abu seberat 0,79 gram, dua bungkus pelastik klip bening berisi sabu. didalam dompet warna merah seberat 1,95 gram, satu buah timbangan Elektrik ditemukan didalam dompet warna coklat, satu buah bong serta alat isap, uang tunai Rp. 600.000 dari hasil penjualan,141 (seratus empat puluh satu) buah plastik klip kosong dan sejumlah barang bukti lainnya. Saat ini kedua tersangka menjalani pemeriksaan di kantor polisi untuk dilakukan proses lanjut.(Vay)
Discussion about this post