Dua sejoli diringkus Polres Tapteng atas kepemilikan 13 Ball Daun ganja kering yang dikemas dalam balutan kerrtas dan lakban. Kedua orang yang diamanakan yakni ZN alias K (40) warga Desa Hutaraja, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapsel dan rekannya D boru R (33) Warga Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolad Dedy Arifianto didampingi Wakapolres Kompol Rohmat dan Kasat Narkoba AKP J Napitupulu pada Rabu (3/1) menggelar temu pers di Mako Polres Tapanuli Tengah terkait pengungkapan kasus tersebut.
Dalam konfrensi pers itu dipaparkan, kedua tersangka dan 1 karung ganja kering yang didatangkan dari Kabupaten Mandidiling Natal berhasil diamankan di Jalan Rawa Genjer, Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, 27 Januari 2021 lalu.
“Rencananya ganja ini akan diedarkan di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah oleh kedua bandar, D boru R dan ZA,” ujar Kapolres.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut katanya berdasarkan informasi dari masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan oleh personil Sat Res Narkoba.
“Setelah mematangkan informasi Kasat Res Narkoba AKP J Napitupulu SH, bersama anggota melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka,”sampainya.
Di mana polisi sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan membawa narkotika jenis ganja dari Penyabungan hendak menuju Sibolga.
Petugas lalu mendapat informasi bahwa seorang yang membawa ganja dari Madina tersebut berboncengan dengan seorang laki-laki menggunakan sepedamotor Honda Beat warna putih menuju ke Rawa Genjer, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapteng.
Sesampainya di Kecamatan Sibabangun, petugas melihat sebuah becak berhenti di pinggir jalan yang mana di dalam becak tersebut terdapat sebuah karung goni kemudian pelapor dan rekan pelapor melakukan penangkapan terhadap tukang becak namun tukang becak tersebut melarikan diri.
Kemudian polisi melakukan penggeledahan terhadap becak bermotor tersebut dan menemukan satu karung goni yang berisi 13 bal ganja kering yang dibalut lakban warna coklat.
Sedangkan petugas lainnya mengamankan tersangka di depan Puskesmas Sibabangun Jalan Rawa Genjer. Ketika polisi melakukan penggeledahan badan terhadap D boru R ditemukan satu unit handpone Nokia warna hitam. Lalu dari penggeledahan badan tehadap Z N alias ditemukan satu unit handpone Nokia warna Biru.
Saat diinterogasi, mereka mengakui bahwa ganja yang di becak tersebut milik mereka berdua. Keduanya pun diamankan ke kantor Polisi Polres Tapanuli Tengah beserta barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Discussion about this post